Sabtu, 14 Juni 2025

PERMENDIKDASMEN NOMOR 10 TAHUN 2025 TENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN


Ringkasan Dari Permendikdasmen tersebut adalah :


                  1. Peraturan Menteri

Ø  Peraturan ini membahas standar kompetensi lulusan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah.

Ø  Peraturan ini diperlukan untuk memastikan murid mencapai kompetensi lulusan dalam hal sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

Ø  Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2022 diganti karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum.

2. Ketentuan Umum

Ø  Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan Murid.

Ø  Murid adalah peserta didik pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah dari setiap jenis pendidikan.

Ø  Jenjang Pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan Murid, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.

3. Lingkup Standar Kompetensi Lulusan

Ø  Standar Kompetensi Lulusan dirumuskan berdasarkan tujuan pendidikan nasional, tingkat perkembangan Murid, kerangka kualifikasi nasional Indonesia, dan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.

Ø  Standar Kompetensi Lulusan terdiri atas Standar Kompetensi Lulusan pada pendidikan anak usia dini, Jenjang Pendidikan dasar, dan Jenjang Pendidikan menengah.

Ø  Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai acuan dalam pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.

4. Dimensi Profil Lulusan

Ø  Standar Kompetensi Lulusan mencakup 8 dimensi profil lulusan yang harus dikuasai pada akhir setiap jenjang pendidikan.

Ø  Delapan dimensi tersebut adalah keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, kewargaan, penalaran kritis, kreativitas, kolaborasi, kemandirian, kesehatan, dan komunikasi.

Ø  Setiap dimensi dijelaskan lebih lanjut mengenai indikator dan kemampuan yang diharapkan dari lulusan.

5.     Standar Kompetensi Lulusan Pada Pendidikan Anak Usia Dini

Ø  Standar Kompetensi Lulusan pada pendidikan anak usia dini merupakan standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini.

Ø  Standar ini memuat profil Murid sebagai kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menjadi deskripsi capaian perkembangan Murid.

Ø  Aspek perkembangan anak yang difokuskan meliputi nilai agama dan akhlak mulia, nilai Pancasila, fisik motorik, kognitif, bahasa, dan sosial emosional.

6.     Standar Kompetensi Lulusan Pada Jenjang Pendidikan Dasar

Ø  Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang Pendidikan dasar terdiri atas Standar Kompetensi Lulusan pada sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah/sekolah dasar luar biasa/paket A/bentuk lain yang sederajat dan Standar Kompetensi Lulusan pada sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah/sekolah menengah pertama luar biasa/paket B/bentuk lain yang sederajat.

Ø  Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang Pendidikan dasar difokuskan pada persiapan Murid menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia, penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, dan penumbuhan kompetensi literasi dan numerasi Murid untuk mengikuti pendidikan lebih lanjut.

Ø  Standar kompetensi lulusan pada sekolah dasar dirumuskan secara terpadu dalam bentuk deskripsi kompetensi.

7.     Standar Kompetensi Lulusan Pada Jenjang Pendidikan Dasar (Lanjutan)

Ø  Standar Kompetensi Lulusan pada sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah/sekolah menengah pertama luar biasa/paket B/bentuk lain yang sederajat dirumuskan secara terpadu dalam bentuk deskripsi kompetensi.

Ø  Deskripsi kompetensi mencakup pemahaman dan pengamalan ajaran agama, ekspresi identitas diri dan budaya, kemampuan analisis dan argumentasi logis, kemampuan mengembangkan gagasan inovatif, sikap peduli dan perilaku berbagi, sikap bertanggung jawab dan berinisiatif, kebiasaan hidup bersih dan sehat, serta kemampuan berkomunikasi secara efektif.

8.     Standar Kompetensi Lulusan Pada Jenjang Pendidikan Menengah

Ø  Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang Pendidikan menengah terdiri atas Standar Kompetensi Lulusan pada satuan pendidikan Jenjang Pendidikan menengah umum dan Standar Kompetensi Lulusan pada satuan pendidikan Jenjang Pendidikan menengah kejuruan.

9.     Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Menengah Umum

Ø  Standar Kompetensi Lulusan pada satuan pendidikan Jenjang Pendidikan menengah umum difokuskan pada persiapan Murid menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia, penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, dan pengetahuan untuk meningkatkan kompetensi Murid agar dapat hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.

Ø  Standar Kompetensi Lulusan pada sekolah menengah atas/madrasah aliyah/sekolah menengah atas luar biasa/paket C/bentuk lain yang sederajat dirumuskan secara terpadu dalam bentuk deskripsi kompetensi.

Ø  Deskripsi kompetensi meliputi pemahaman agama, identitas diri dan budaya, kemampuan analisis, perilaku produktif, sikap peduli, tanggung jawab, kesadaran hidup sehat, dan kemampuan komunikasi.

10.  Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Menengah Kejuruan

Ø  Standar Kompetensi Lulusan pada satuan pendidikan Jenjang Pendidikan menengah kejuruan difokuskan pada persiapan Murid menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia, penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, dan keterampilan untuk meningkatkan kompetensi Murid agar dapat hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.

Ø  Standar Kompetensi Lulusan pada sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan/bentuk lain yang sederajat dirumuskan secara terpadu dalam bentuk deskripsi kompetensi.

Ø  Deskripsi kompetensi meliputi pemahaman agama, identitas diri dan budaya, kemampuan analisis kompleks, perilaku produktif, sikap peduli, tanggung jawab, kesadaran hidup sehat dan keselamatan kerja, serta kemampuan komunikasi dalam konteks keahlian.

11.  Ketentuan Penutup

Ø  Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Ø  Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

12.  Pengundangan

Ø  Peraturan Menteri ini diundangkan agar setiap orang mengetahuinya.



 Tabel Ringkasan Standar Kompetensi Lulusan per Jenjang Pendidikan dan Dimensi Profil

 

Dimensi

PAUD

SD/MI/Paket A

SMP/MTs/Paket B

SMA/MA/Paket C

SMK/MAK

1. Keimanan & Ketakwaan

Mengenal dan

praktik dasar ajaran agama dengan bimbingan

Amalkan ajaran agama & ibadah mandiri, perilaku akhlak dasar

Amalkan ajaran secara sadar, sikap sosial religius

Pemahaman & internalisasi nilai agama secara dewasa

Sama seperti SMA + konteks moralitas di dunia kerja

2. Kewargaan

Mengenal identitas

diri, kebiasaan, aturan sederhana

Kenali dan ekspresikan identitas, hargai keragaman, taati aturan

Ekspresikan kebanggaan budaya, interaksi antarbudaya, tolak stereotip

Aktif dalam interaksi antarbudaya, inisiatif jaga keutuhan NKRI

Sama seperti SMA + konteks masyarakat dan dunia kerja

3. Penalaran Kritis

Ingin tahu, selesaikan

masalah sederhana, pra-literasi/numerasi

Analisis gagasan/

permasalahan sederhana, gunakan literasi/numerasi

Analisis gagasan, argumentasi logis, ambil keputusan berbasis informasi

Analisis kompleks, argumentasi berbukti, keputusan berbasis data

Sama seperti SMA + relevansi ke bidang keahlian

4. Kreativitas

Imajinasi dan karya

sederhana

Buat karya sederhana, temukan solusi kreatif

Karya kreatif kompleks, inovatif

Karya inovatif berbasis masalah lingkungan

Inovasi berbasis keahlian dan lingkungan kerja

5. Kolaborasi

Peduli, berbagi

saat bermain

Peduli dan kerja sama dengan bimbingan

Kolaborasi dalam kelompok beragam

Kolaborasi aktif dalam pendidikan dan masyarakat

Kolaborasi di pendidikan, masyarakat, dan dunia kerja

6. Kemandirian

Tanggung jawab

terbimbing, usaha berkembang

Bertanggung jawab dan atur diri dalam belajar

Refleksi dan inisiatif pengembangan diri

Adaptif dan reflektif dalam pembelajaran dan kehidupan sosial

Tambahan: etos kerja dan refleksi keahlian

7. Kesehatan

Kebiasaan hidup bersih dan sehat

Pola hidup sehat mandiri dan jaga lingkungan

Ajak orang lain hidup sehat dan jaga lingkungan

Konsisten hidup sehat & inisiatif jaga lingkungan

Tambahan: keselamatan & kesehatan kerja (K3)

8. Komunikasi

Pramembaca/

pramenulis dalam pengalaman pribadi dan sosial

Menyimak, bicara, baca, tulis kontekstual (pribadi & sosial)

Komunikasi ide secara efektif dan etis

Komunikasi ide lintas bidang, evaluatif dan etis, multimoda

Komunikasi untuk dunia kerja dan bidang keahlian, multimoda dan profesional

Sabtu, 31 Mei 2025

MODUL BIMTEK GURU KODING DAN KECERDASAN ARTIFISIAL JENJANG SD

Berikut kami sampaikan Modul BIMTEK Guru Koding dan Kecerdasan Artifisial Jenjang SD :

  1. Modul 1 SD_Mata Pelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial pada Kurikulum Nasional


  2. Modul 2 SD_Berpikir Komputasional sebagai dasar Koding dan Kecerdasan Artifisial


  3. Modul 3 SD_Konsep Dasar Kecerdasan Artifisial Face C


  4. Modul 4 SD_Pemanfaatan Kecerdasan Buatan Face C


  5. MODUL 5 SD_modul pedagogi Koding dan KA