Ø Peraturan ini membahas standar kompetensi lulusan pada pendidikan
anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah.
Ø Peraturan ini diperlukan untuk memastikan murid mencapai kompetensi
lulusan dalam hal sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Ø Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2022 diganti karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum.
2. Ketentuan Umum
Ø Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria minimal tentang kesatuan
sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan Murid.
Ø Murid adalah peserta didik pada jalur pendidikan formal, nonformal,
dan informal pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan
jenjang pendidikan menengah dari setiap jenis pendidikan.
Ø Jenjang Pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan Murid, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
3. Lingkup Standar Kompetensi Lulusan
Ø Standar Kompetensi Lulusan dirumuskan berdasarkan tujuan pendidikan
nasional, tingkat perkembangan Murid, kerangka kualifikasi nasional Indonesia,
dan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
Ø Standar Kompetensi Lulusan terdiri atas Standar Kompetensi Lulusan
pada pendidikan anak usia dini, Jenjang Pendidikan dasar, dan Jenjang
Pendidikan menengah.
Ø Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai acuan dalam pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.
4. Dimensi Profil Lulusan
Ø Standar Kompetensi Lulusan mencakup 8 dimensi profil lulusan yang
harus dikuasai pada akhir setiap jenjang pendidikan.
Ø Delapan dimensi tersebut adalah keimanan dan ketakwaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa, kewargaan, penalaran kritis, kreativitas, kolaborasi,
kemandirian, kesehatan, dan komunikasi.
Ø Setiap dimensi dijelaskan lebih lanjut mengenai indikator dan kemampuan yang diharapkan dari lulusan.
5. Standar Kompetensi Lulusan Pada Pendidikan Anak Usia Dini
Ø Standar Kompetensi Lulusan pada pendidikan anak usia dini merupakan
standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini.
Ø Standar ini memuat profil Murid sebagai kesatuan sikap,
keterampilan, dan pengetahuan yang menjadi deskripsi capaian perkembangan
Murid.
Ø Aspek perkembangan anak yang difokuskan meliputi nilai agama dan akhlak mulia, nilai Pancasila, fisik motorik, kognitif, bahasa, dan sosial emosional.
6. Standar Kompetensi Lulusan Pada Jenjang Pendidikan Dasar
Ø Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang Pendidikan dasar terdiri
atas Standar Kompetensi Lulusan pada sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah/sekolah
dasar luar biasa/paket A/bentuk lain yang sederajat dan Standar Kompetensi
Lulusan pada sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah/sekolah menengah
pertama luar biasa/paket B/bentuk lain yang sederajat.
Ø Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang Pendidikan dasar difokuskan
pada persiapan Murid menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia, penanaman karakter yang
sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, dan penumbuhan kompetensi literasi dan
numerasi Murid untuk mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Ø Standar kompetensi lulusan pada sekolah dasar dirumuskan secara terpadu dalam bentuk deskripsi kompetensi.
7. Standar Kompetensi Lulusan Pada Jenjang Pendidikan Dasar (Lanjutan)
Ø Standar Kompetensi Lulusan pada sekolah menengah pertama/madrasah
tsanawiyah/sekolah menengah pertama luar biasa/paket B/bentuk lain yang
sederajat dirumuskan secara terpadu dalam bentuk deskripsi kompetensi.
Ø Deskripsi kompetensi mencakup pemahaman dan pengamalan ajaran agama, ekspresi identitas diri dan budaya, kemampuan analisis dan argumentasi logis, kemampuan mengembangkan gagasan inovatif, sikap peduli dan perilaku berbagi, sikap bertanggung jawab dan berinisiatif, kebiasaan hidup bersih dan sehat, serta kemampuan berkomunikasi secara efektif.
8. Standar Kompetensi Lulusan Pada Jenjang Pendidikan Menengah
Ø Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang Pendidikan menengah terdiri atas Standar Kompetensi Lulusan pada satuan pendidikan Jenjang Pendidikan menengah umum dan Standar Kompetensi Lulusan pada satuan pendidikan Jenjang Pendidikan menengah kejuruan.
9. Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Menengah Umum
Ø Standar Kompetensi Lulusan pada satuan pendidikan Jenjang
Pendidikan menengah umum difokuskan pada persiapan Murid menjadi anggota
masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak
mulia, penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, dan
pengetahuan untuk meningkatkan kompetensi Murid agar dapat hidup mandiri dan
mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Ø Standar Kompetensi Lulusan pada sekolah menengah atas/madrasah
aliyah/sekolah menengah atas luar biasa/paket C/bentuk lain yang sederajat
dirumuskan secara terpadu dalam bentuk deskripsi kompetensi.
Ø Deskripsi kompetensi meliputi pemahaman agama, identitas diri dan budaya, kemampuan analisis, perilaku produktif, sikap peduli, tanggung jawab, kesadaran hidup sehat, dan kemampuan komunikasi.
10. Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Menengah Kejuruan
Ø Standar Kompetensi Lulusan pada satuan pendidikan Jenjang
Pendidikan menengah kejuruan difokuskan pada persiapan Murid menjadi anggota
masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak
mulia, penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, dan
keterampilan untuk meningkatkan kompetensi Murid agar dapat hidup mandiri dan
mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
Ø Standar Kompetensi Lulusan pada sekolah menengah kejuruan/madrasah
aliyah kejuruan/bentuk lain yang sederajat dirumuskan secara terpadu dalam
bentuk deskripsi kompetensi.
Ø Deskripsi kompetensi meliputi pemahaman agama, identitas diri dan budaya, kemampuan analisis kompleks, perilaku produktif, sikap peduli, tanggung jawab, kesadaran hidup sehat dan keselamatan kerja, serta kemampuan komunikasi dalam konteks keahlian.
11. Ketentuan Penutup
Ø Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Nomor 5 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ø Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
12. Pengundangan
Ø Peraturan Menteri ini diundangkan agar setiap orang mengetahuinya.
Dimensi |
PAUD |
SD/MI/Paket A |
SMP/MTs/Paket B |
SMA/MA/Paket C |
SMK/MAK |
1. Keimanan & Ketakwaan |
Mengenal dan praktik dasar ajaran agama dengan bimbingan |
Amalkan ajaran agama & ibadah mandiri, perilaku akhlak dasar |
Amalkan ajaran secara sadar, sikap sosial religius |
Pemahaman & internalisasi nilai agama secara dewasa |
Sama seperti SMA + konteks moralitas di dunia kerja |
2. Kewargaan |
Mengenal identitas diri, kebiasaan, aturan sederhana |
Kenali dan ekspresikan identitas, hargai keragaman, taati aturan |
Ekspresikan kebanggaan budaya, interaksi antarbudaya, tolak stereotip |
Aktif dalam interaksi antarbudaya, inisiatif jaga keutuhan NKRI |
Sama seperti SMA + konteks masyarakat dan dunia kerja |
3. Penalaran Kritis |
Ingin tahu, selesaikan masalah sederhana, pra-literasi/numerasi |
Analisis gagasan/ permasalahan sederhana, gunakan literasi/numerasi |
Analisis gagasan, argumentasi logis, ambil keputusan berbasis informasi |
Analisis kompleks, argumentasi berbukti, keputusan berbasis data |
Sama seperti SMA + relevansi ke bidang keahlian |
4. Kreativitas |
Imajinasi dan karya sederhana |
Buat karya sederhana, temukan solusi kreatif |
Karya kreatif kompleks, inovatif |
Karya inovatif berbasis masalah lingkungan |
Inovasi berbasis keahlian dan lingkungan kerja |
5. Kolaborasi |
Peduli, berbagi saat bermain |
Peduli dan kerja sama dengan bimbingan |
Kolaborasi dalam kelompok beragam |
Kolaborasi aktif dalam pendidikan dan masyarakat |
Kolaborasi di pendidikan, masyarakat, dan dunia kerja |
6. Kemandirian |
Tanggung jawab terbimbing, usaha berkembang |
Bertanggung jawab dan atur diri dalam belajar |
Refleksi dan inisiatif pengembangan diri |
Adaptif dan reflektif dalam pembelajaran dan kehidupan sosial |
Tambahan: etos kerja dan refleksi keahlian |
7. Kesehatan |
Kebiasaan hidup bersih dan sehat |
Pola hidup sehat mandiri dan jaga lingkungan |
Ajak orang lain hidup sehat dan jaga lingkungan |
Konsisten hidup sehat & inisiatif jaga lingkungan |
Tambahan: keselamatan & kesehatan kerja (K3) |
8. Komunikasi |
Pramembaca/ pramenulis dalam pengalaman pribadi dan sosial |
Menyimak, bicara, baca, tulis kontekstual (pribadi & sosial) |
Komunikasi ide secara efektif dan etis |
Komunikasi ide lintas bidang, evaluatif dan etis, multimoda |
Komunikasi untuk dunia kerja dan bidang keahlian, multimoda dan profesional |