Selasa, 03 Maret 2026

Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 " STANDAR PROSES"

Interaktif: Standar Proses Pendidikan 2026
Permendikdasmen No. 1 Tahun 2026

Pembelajaran yang
Saling Memuliakan

Sesuai Pasal 3, proses pembelajaran kini berfokus pada pendekatan holistik (olah pikir, hati, rasa, & raga) untuk mengembangkan kompetensi murid secara optimal melalui tiga prinsip utama.

🧠

Berkesadaran

"Membantu murid memahami tujuan belajar sehingga termotivasi, aktif, dan mampu mengatur diri sendiri."

🌍

Bermakna

"Menerapkan apa yang dipelajari dalam kehidupan nyata secara kontekstual dan lintas bidang ilmu."

Menggembirakan

"Proses yang positif, menantang, menyenangkan, dan memotivasi partisipasi aktif murid."

3 Komponen Standar

Berdasarkan Pasal 2 Ayat (2), Standar Proses digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan pembelajaran yang efektif dan efisien.

A
Perencanaan Pembelajaran Aktivitas merumuskan tujuan, langkah mencapai, dan instrumen penilaian.
B
Pelaksanaan Pembelajaran Menciptakan suasana interaktif, inspiratif, dan menantang bagi murid.
C
Penilaian Proses Asesmen reflektif terhadap kualitas perencanaan dan eksekusi di kelas.

Visualisasi bobot pilar standar proses (Pasal 2)

Alur Pengalaman Belajar

Pasal 10 merumuskan pengalaman belajar murid ke dalam tiga tahap krusial yang saling terintegrasi.

01

Memahami

Melibatkan murid untuk membangun sikap, pengetahuan, dan keterampilan dari berbagai sumber.

02

Mengaplikasi

Melibatkan murid untuk menggunakan pengetahuan dalam situasi nyata dan kontekstual.

03

Merefleksi

Mengevaluasi dan memaknai proses serta hasil belajar untuk pengaturan diri sendiri.

🤝
Kemitraan Pembelajaran (Pasal 12)

Membangun hubungan kolaboratif antara Pendidik, Murid, Orang Tua, dan Masyarakat.

Evaluasi
Berkelanjutan

Penilaian proses bukan hanya untuk murid, tapi untuk meningkatkan kualitas pengajaran secara kolektif.

📋 Pihak Penilai (Pasal 16)

Pendidik (Refleksi Diri) Wajib
Sesama Pendidik
Kepala Satuan Pendidikan
Murid Pasal 19

Metode Penilaian Murid

Murid menilai pelaksanaan pembelajaran melalui:

  • 1 Survei Refleksi Proses
  • 2 Catatan Refleksi Harian
  • 3 Diskusi Refleksi Kelompok
📝

Interaktif Standar Proses 2026

Permendikdasmen No. 1 Tahun 2026

Disusun Oleh Fahrudin Andy S, S.Pd.SD

Aplikasi ini merupakan media edukasi untuk mempermudah pemahaman regulasi bagi pendidik dan tenaga kependidikan di seluruh Indonesia.

PERMENDIKDASMEN NO 26 TAHUN 2025 Tentang Pengelolaan Pendidikan

Eksplorasi Permendikdasmen No. 26 Tahun 2025

Ringkasan Eksekutif

Aplikasi interaktif ini mengurai intisari Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 26 Tahun 2025 mengenai Standar Pengelolaan pada PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Regulasi ini mencabut standar sebelumnya (Permendikbudristek 47/2023) untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan yang lebih efektif, efisien, dan otonom.

📝

Perencanaan

Disusun berdasarkan evaluasi diri satuan pendidikan. Terdiri dari Rencana Jangka Menengah (4 tahun) dan Jangka Pendek (1 tahun).

🚀

Pelaksanaan

Menggerakkan sumber daya pada bidang Kurikulum, Tenaga Kependidikan, Sarana Prasarana, dan Penganggaran demi kualitas belajar.

🔍

Pengawasan

Dilakukan berkala melalui pemantauan, supervisi, dan evaluasi oleh Kepala Sekolah, Komite, Pemda, dan Pemerintah Pusat.

⚠️

Perubahan Kritis: Aturan 1 Sesi Belajar (Pasal 17 & 26)

Satuan Pendidikan wajib melaksanakan kegiatan bidang kurikulum dan pembelajaran melalui 1 (satu) sesi belajar dalam 1 (satu) hari. Sekolah yang masih menggunakan lebih dari satu sesi (misal: pagi/siang) diberi masa transisi pemenuhan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak peraturan ini berlaku.

Dokumen ini merupakan visualisasi dari Salinan Permendikdasmen Nomor 26 Tahun 2025.

Ditetapkan di Jakarta, 16 Desember 2025.