Senin, 23 Februari 2026

PERMENDIKDASMEN NOMOR 9 TAHUN 2026 (PERUBAHAN ASESMEN NASIONAL)




PENJELASANNYA



Permendikdasmen No. 9 Tahun 2026 - Transformasi Asesmen Nasional
Pasal 6 - Ketentuan Baru

Perubahan Peserta Asesmen

Kebijakan 2026 mengembalikan evaluasi ke akhir jenjang untuk mengukur output pendidikan secara utuh sebelum siswa lulus dari satuan pendidikan.

Aturan Baru (Permen 9/2026)

Berdasarkan Pasal 5 ayat (3), pendataan peserta AN kini mencakup Peserta Didik Kelas Akhir.

  • Kelas 6 (SD/MI/Sederajat)
  • Kelas 9 (SMP/MTs/Sederajat)
  • Kelas 12 (SMA/MA/SMK/MAK)
Penting: Evaluasi kini difokuskan pada hasil akhir kompetensi peserta didik di tiap jenjang.

Perbandingan Tingkat Kelas

Berdasarkan Salinan Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2026

Pembuat: Fahrudin Andy S, S.Pd.SD

TRANSFORMASI ASESMEN NASIONAL

Senin, 17 November 2025

PETUNJUK TEKNIS PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU DAN KEPALA SEKOLAH KEPMENDIKDASMEN RI NO 221/P/2025

 


 

Pemenuhan Beban Kerja Guru 2025

 

🌟 Visi Baru: Guru Sebagai Penggerak Pembelajaran Bermakna

“Beban kerja bukan sekadar angka. Ini tentang kontribusi nyata guru dalam membentuk masa depan murid.”

 

🧮 1. Bagaimana Beban Kerja Guru Dihitung?

Distribusi tugas dilakukan oleh kepala sekolah berdasarkan:

  • Jumlah dan jenis guru
  • Struktur kurikulum
  • Jumlah rombel

Jika jam tatap muka belum terpenuhi, guru bisa diberi:

  • Tugas tambahan utama (wakasek, kepala lab, dll)
  • Tugas tambahan lain (wali kelas, pembina OSIS, koordinator projek, dll)

Minimal jam tatap muka: 24 JP/minggu, kecuali untuk:

  • Guru pendidikan khusus
  • Guru layanan khusus
  • Guru di sekolah Indonesia luar negeri

 

🧑‍🦽 2. Guru Pendidikan Khusus (GPK)

Tugas utama:

  • Memberikan layanan pembelajaran bagi murid disabilitas
  • Mendampingi guru lain dalam pembelajaran inklusif

Ekuivalensi beban kerja: 24 JP/minggu
Tugas tambahan opsional: pendamping magang, pengelolaan pendidikan inklusif

 

🧑‍🏫 3. Guru Wali: Pendamping Tumbuh Kembang Murid

Tugas:

  • Mendampingi murid secara akademik, sosial, dan karakter
  • Kolaborasi dengan guru BK dan orang tua

Ekuivalensi: 2 JP/minggu
Penugasan berlaku sejak murid masuk hingga lulus

 

🧩 4. Tugas Tambahan dan Ekuivalensinya

Tugas Tambahan Utama

Ekuivalensi

Bukti Fisik

Wakil Kepala Sekolah

12 JP/minggu

SK, program kerja, laporan

Kepala Perpustakaan

12 JP/minggu

SK, SOP, laporan

Kepala Laboratorium

12 JP/minggu

SK, program kerja, laporan

Ketua Program Keahlian

12 JP/minggu

SK, kurikulum, laporan

 

Tugas Tambahan Lain

Ekuivalensi

Bukti Fisik

Wali Kelas

2 JP/minggu

SK, jadwal, laporan

Pembina OSIS

2 JP/minggu

SK, program, laporan

Pembina Ekstrakurikuler

2 JP/minggu

SK, program, laporan

 








i