Kamis, 11 Juni 2026

KEPMENDIKDASMEN NO 177 TAHUN 2026

Widget Kepmen 177

Ringkasan Kepmen 177/2026

Pedoman Penerbitan Ijazah & Transkrip Nilai

Foto Penulis

Admin Blog

✍️ Ulasan Regulasi Kemendikdasmen

Sesuai aturan baru, Nomor Ijazah Nasional kini terdiri dari 15 digit angka:

  • 1 digit: Kode negara domisili
  • 2 digit: Kode satuan pendidikan (cth: 11 untuk SD, 31 untuk SMA)
  • 4 digit: Tahun lulus
  • 7 digit: Nomor urut nasional
  • 1 digit: Nomor acak (check digit)

Jika Ijazah belum terbit, status kelulusan dituangkan dalam Surat Keterangan Lulus (SKL) yang bersifat sementara.

  • Diterbitkan tepat pada tanggal penetapan kelulusan.
  • Wajib memuat identitas dan rata-rata nilai peserta didik yang sama dengan transkrip.

Aturan khusus jika terjadi masalah pada fisik Ijazah:

  • Perbaikan (Salah Tulis): Akan diterbitkan Ijazah baru dengan nomor nasional yang baru.
  • Terbit Ulang (Hilang/Rusak): Akan dicetak ulang menggunakan nomor Ijazah yang sama persis dengan yang awal.

Biaya penerbitan Ijazah dan Transkrip Nilai sepenuhnya menjadi tanggung jawab satuan pendidikan (dapat menggunakan alokasi dana BOSP).

Satuan pendidikan dilarang keras memungut biaya apapun dari peserta didik!

Unduh Salinan Resmi Kepmen 177/2026

Minggu, 07 Juni 2026

PERMENDIKDASMEN NO 12 TAHUN 2026 "MASA PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH"

Aturan Baru 2026

Permen Dikdasmen No. 12 Tahun 2026

Tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)

Penulis
Catatan Penulis Mari pahami bersama aturan terbaru terkait MPLS untuk mewujudkan sekolah yang aman dan menyenangkan.

Apa yang berubah?

Peraturan ini secara resmi menggantikan Permendikbud No. 18 Tahun 2016. Tujuan utamanya adalah menanamkan budaya sekolah yang aman dan nyaman sejak dini pada murid baru.

  • Sasaran: Murid baru di jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
  • Durasi: Dilaksanakan selama 5 (lima) hari pada minggu pertama awal tahun ajaran.
  • Penyelenggara: Hanya Guru dan Tenaga Kependidikan. (Siswa dapat membantu dengan syarat ketat di tingkat SMP/SMA/SMK).

4 Materi Utama MPLS (Pasal 14)

Sekolah diwajibkan untuk menyampaikan materi utama demi menciptakan lingkungan belajar yang ramah:

  1. Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat.
  2. Pagi Ceria.
  3. Sopan dan Santun Bermedia Sosial.
  4. Budaya Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun.

*Sekolah dapat menambahkan materi pilihan sesuai dengan ciri khas dan kebutuhan sekolah.

Hal yang Dilarang Keras (Pasal 21)

  • Melakukan perpeloncoan atau segala bentuk tindak kekerasan.
  • Melakukan pungutan biaya dalam bentuk apapun.
  • Memberikan aktivitas atau atribut yang tidak relevan/tidak edukatif.
  • Melibatkan Alumni sebagai penyelenggara MPLS.
⚠️ Sanksi Pelanggaran (Pasal 23) Panitia yang melanggar dapat dikenakan teguran tertulis, penundaan hak, pembebasan tugas, hingga pemberhentian jabatan.

Unduh salinan resmi Permen Dikdasmen No 12 Tahun 2026 selengkapnya di bawah ini:

📥 Download PDF Permen (10 Halaman)