Diberikan setiap bulan kepada Guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND) yang memenuhi syarat.
Tunjangan Profesi
Diberikan sebagai penghargaan atas profesionalitas guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidik.
Besaran1x Gaji Pokok
Wajib Punya Sertifikat Pendidik
Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)
Memenuhi beban kerja
Tunjangan Khusus
Kompensasi atas kesulitan hidup bagi guru yang ditugaskan di daerah khusus/terpencil/bencana.
Besaran1x Gaji Pokok
Bertugas di Daerah Khusus
Dibuktikan dengan SK Mengajar
Memiliki NUPTK & Beban Kerja
Tambahan Penghasilan
Diberikan kepada guru ASND yang belum memiliki Sertifikat Pendidik.
BesaranRp 250.000 / bulan
Belum punya Sertifikat Pendidik
Minimal Lulusan S-1 / D-IV
Memiliki NUPTK & Terdaftar Dapodik
Kondisi Penghentian Pembayaran:
Pembayaran dihentikan pada bulan berikutnya jika guru: Meninggal dunia, mencapai batas usia pensiun, mengundurkan diri, dipidana penjara (inkrah), atau mendapat tugas belajar.
Simulasi Kelayakan Tunjangan
Jawab pertanyaan di bawah ini untuk melihat tunjangan apa yang berhak Anda terima.
Kondisi Anda Saat Ini
Hasil Simulasi Anda
Silakan centang kondisi di sebelah kiri untuk melihat hasil.
Anda belum memenuhi syarat dasar mutlak (ASND, Dapodik/NUPTK, atau Beban Kerja).
Tunjangan Profesi
1x Gaji Pokok/bln
Anda berhak menerima Tunjangan Profesi karena telah memiliki Sertifikat Pendidik.
Tambahan Penghasilan
Rp250.000/bln
Anda berhak atas Tamsil karena memenuhi syarat umum & kualifikasi, namun belum memiliki Serdik.
Tunjangan Khusus
1x Gaji Pokok/bln
Sebagai tambahan, karena bertugas di daerah khusus, Anda juga berhak menerima Tunjangan Khusus.
Tahapan & Jadwal Penyaluran
Proses ini dilakukan setiap bulan sesuai Lampiran Permendikdasmen No 10 Tahun 2026.
1
Input Data
Maks Tgl 10
Pembaruan data di Dapodik (Satuan pangkal, beban kerja, dll).
2
Sinkronisasi
Maks Tgl 13
Ditjen melakukan validasi data antara Dapodik & Aplikasi Tunjangan.
3
Penetapan SK
Maks Tgl 15
Pusat menerbitkan SK Penerima Tunjangan untuk bulan tersebut.
4
Rekomendasi
Maks Tgl 20*
Ditjen memberi rekomendasi penyaluran dana. (*Bulan Des: Maks Tgl 15)
Penyaluran
Setelah Tgl 20
Pemindahbukuan langsung ke Rekening Guru ASND. (*Bulan Des: Setelah Tgl 15)
Info GTK
Guru ASND dapat mengecek informasi penyaluran secara daring pada aplikasi Info GTK.