Tampilkan postingan dengan label Pengetahuan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pengetahuan. Tampilkan semua postingan

Rabu, 23 Juli 2025

PEDAGOGI, PEDAGOGIK DAN PEDAGOGIS

Memahami perbedaan subtil ini sangat penting bagi para pendidik, calon guru, pengembang kurikulum, dan semua pihak yang terlibat dalam proses pembelajaran. Kesalahpahaman terhadap istilah-istilah ini dapat menghambat upaya peningkatan kualitas pendidikan.

Artikel ini bertujuan untuk menguraikan perbedaan mendasar antara pedagogi, pedagogik, dan pedagogis, sehingga memberikan pemahaman yang lebih komprehensif dan aplikatif.

Pedagogi: Ilmu dan Seni Memandu Pembelajaran

Pedagogi berasal dari bahasa Yunani, yaitu paidagogos, yang secara harfiah berarti "pemimpin anak." Dalam konteks modern, pedagogi didefinisikan sebagai ilmu atau seni mengajar.

Lebih dari sekadar teknik mengajar, pedagogi mencakup pemahaman mendalam tentang bagaimana individu belajar, bagaimana pengetahuan dibangun, dan bagaimana lingkungan belajar yang efektif dapat diciptakan. Pedagogi melibatkan studi tentang:

Teori-teori Pembelajaran: Pedagogi mempelajari berbagai teori belajar, seperti behaviorisme (fokus pada perilaku yang dapat diamati), kognitivisme (fokus pada proses mental internal), konstruktivisme (fokus pada bagaimana individu membangun pengetahuan sendiri), dan humanisme (fokus pada potensi dan kebutuhan individu).

Prinsip-prinsip Pembelajaran: Pedagogi menetapkan prinsip-prinsip yang mendasari praktik pengajaran yang efektif, seperti prinsip motivasi, relevansi, umpan balik, dan transfer pembelajaran.

Metode dan Strategi Pengajaran: Pedagogi membahas berbagai metode pengajaran, mulai dari metode ceramah, diskusi, demonstrasi, hingga metode berbasis proyek, pembelajaran kooperatif, dan pembelajaran berbasis masalah. Pemilihan metode yang tepat bergantung pada tujuan pembelajaran, karakteristik siswa, dan konteks pembelajaran.

Kurikulum dan Desain Pembelajaran: Pedagogi berperan dalam merancang kurikulum yang relevan, bermakna, dan sesuai dengan kebutuhan siswa. Ini juga mencakup desain pembelajaran yang sistematis, mulai dari penetapan tujuan pembelajaran, pemilihan materi ajar, hingga pengembangan aktivitas pembelajaran dan instrumen penilaian.

Manajemen Kelas: Pedagogi membahas strategi untuk menciptakan lingkungan kelas yang kondusif, aman, dan inklusif. Ini mencakup pengelolaan perilaku siswa, membangun hubungan positif, dan mendorong partisipasi aktif.

Penilaian Pembelajaran: Pedagogi menekankan pentingnya penilaian yang formatif (berkelanjutan) dan sumatif (akhir) untuk memantau kemajuan belajar siswa dan memberikan umpan balik yang konstruktif. Penilaian tidak hanya berfokus pada hasil belajar, tetapi juga pada proses belajar.

Dengan demikian, pedagogi merupakan landasan teoretis dan praktis yang membimbing para pendidik dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi proses pembelajaran.

Pedagogik: Kompetensi Esensial Seorang Pendidik Profesional

Pedagogik adalah pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan yang harus dimiliki oleh seorang guru untuk melaksanakan tugasnya secara efektif. Pedagogik merupakan representasi praktis dari ilmu pedagogi. Seorang guru yang memiliki pedagogik yang baik akan mampu:

Memahami Karakteristik Peserta Didik: Mampu mengidentifikasi kebutuhan, minat, gaya belajar, dan latar belakang siswa yang beragam, sehingga dapat menyesuaikan strategi pengajaran yang sesuai.

Merencanakan Pembelajaran yang Efektif: Mampu merumuskan tujuan pembelajaran yang jelas, memilih materi ajar yang relevan, mengembangkan aktivitas pembelajaran yang menarik, dan menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang komprehensif.

Mengimplementasikan Pembelajaran yang Aktif dan Interaktif: Mampu menggunakan berbagai metode pengajaran yang mendorong partisipasi aktif siswa, memfasilitasi diskusi yang bermakna, dan menciptakan pengalaman belajar yang menyenangkan.

Mengelola Kelas dengan Efektif: Mampu menciptakan lingkungan kelas yang positif, suportif, dan inklusif, di mana semua siswa merasa aman, dihargai, dan termotivasi untuk belajar.

Menilai Pembelajaran dengan Adil dan Objektif: Mampu menggunakan berbagai instrumen penilaian untuk mengukur kemajuan belajar siswa secara akurat, memberikan umpan balik yang konstruktif, dan menggunakan hasil penilaian untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.

Membangun Hubungan yang Positif dengan Siswa: Mampu menjalin hubungan yang hangat, empatik, dan profesional dengan siswa, sehingga menciptakan suasana belajar yang nyaman dan saling percaya.

Merefleksikan Praktik Pembelajaran: Mampu secara kritis menganalisis kekuatan dan kelemahan praktik pengajaran sendiri, dan menggunakan hasil refleksi untuk terus meningkatkan kualitas diri sebagai seorang pendidik.

Pedagogik bukan sekadar seperangkat keterampilan teknis, tetapi juga mencakup sikap profesional seorang guru, seperti etika, tanggung jawab, dan komitmen untuk terus belajar dan berkembang.

Pedagogis: Kualitas yang Mendukung Proses Pembelajaran

Pedagogis adalah kata sifat yang menggambarkan sesuatu yang bersifat pedagogi atau berkaitan dengan prinsip-prinsip dan praktik pengajaran yang efektif. Sesuatu yang pedagogis dirancang atau diimplementasikan dengan mempertimbangkan bagaimana individu belajar dan bagaimana pembelajaran dapat difasilitasi secara optimal. Contoh penggunaan kata pedagogis:

Pendekatan Pengajaran Pedagogis: Pendekatan yang menekankan keterlibatan aktif siswa, pembelajaran berbasis masalah, atau pembelajaran kooperatif.

Materi Ajar Pedagogis: Materi yang dirancang dengan mempertimbangkan tingkat perkembangan siswa, gaya belajar yang beragam, dan relevansi dengan kehidupan nyata.

Lingkungan Belajar Pedagogis: Lingkungan yang aman, suportif, dan merangsang, di mana siswa merasa termotivasi untuk belajar dan berinteraksi.

Alat Evaluasi Pedagogis: Alat penilaian yang dirancang untuk mengukur pemahaman siswa secara komprehensif dan memberikan umpan balik yang konstruktif.

Singkatnya, pedagogis menunjukkan kualitas atau karakteristik dari sesuatu yang berhubungan dengan pedagogi, yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan kualitas pembelajaran.

Tabel Perbandingan Pedagogi, Pedagogik, dan Pedagogis

Fitur

Pedagogi

Pedagogik

Pedagogis

Definisi

Ilmu dan seni mengajar

Pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan guru

Bersifat pedagogi atau berkaitan dengan pedagogi

Fokus

Proses pembelajaran

Kompetensi guru

Kualitas yang mendukung pembelajaran

Sifat

Teoretis dan praktis

Praktis

Deskriptif

Contoh

Teori belajar, metode pengajaran, kurikulum

Perencanaan pembelajaran, pengelolaan kelas

Pendekatan pengajaran pedagogis, materi ajar pedagogis

Kesimpulan

Memahami perbedaan antara pedagogi, pedagogik, dan pedagogis adalah kunci untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Pedagogi memberikan landasan teoritis untuk memahami bagaimana individu belajar.

Pedagogik mencerminkan kompetensi praktis seorang guru dalam menerapkan prinsip-prinsip pedagogi. Sementara itu, pedagogis menggambarkan kualitas atau karakteristik dari sesuatu yang dirancang untuk mendukung proses pembelajaran.

Dengan memahami dan mengintegrasikan ketiga aspek ini, para pendidik dapat menciptakan pengalaman belajar yang lebih efektif, bermakna, dan relevan bagi siswa.

Investasi dalam pengembangan pedagogi dan pedagogik guru merupakan investasi jangka panjang untuk kemajuan pendidikan.

Ketiga istilah, pedagogi, pedagogik, dan pedagogis, seringkali membingungkan karena kemiripan katanya. Mari kita bedah perbedaannya:

Pedagogi:

Definisi: Pedagogi adalah ilmu atau seni mengajar. Ini adalah studi tentang bagaimana pengetahuan dan keterampilan ditransmisikan kepada orang lain. Pedagogi mencakup teori, prinsip, dan metode pengajaran.

Fokus: Pedagogi berfokus pada proses pembelajaran itu sendiri. Ini mempertimbangkan faktor-faktor seperti gaya belajar siswa, lingkungan belajar, dan metode evaluasi.

Aspek Teoretis dan Praktis: Pedagogi melibatkan pemahaman teori-teori belajar (seperti behaviorisme, kognitivisme, konstruktivisme) dan penerapannya dalam praktik pengajaran di kelas.

Contoh: Strategi pengajaran yang digunakan guru, desain kurikulum, metode penilaian, dan pengelolaan kelas adalah semua aspek dari pedagogi.

Pedagogik:

Definisi: Pedagogik adalah pengetahuan dan pemahaman tentang prinsip-prinsip pedagogi. Ini adalah seperangkat pengetahuan dan keterampilan yang harus dimiliki oleh seorang guru agar efektif dalam mengajar.

Fokus: Pedagogik berfokus pada kompetensi guru. Ini mencakup kemampuan untuk merencanakan pelajaran, menggunakan metode pengajaran yang sesuai, mengelola kelas, dan mengevaluasi pembelajaran siswa.

Aspek Praktis: Pedagogik mencerminkan kemampuan guru untuk menerapkan prinsip-prinsip pedagogi dalam situasi pengajaran yang nyata.

Contoh: Seorang guru yang memiliki pedagogik yang baik akan dapat merencanakan pelajaran yang menarik dan relevan, menggunakan berbagai metode pengajaran untuk memenuhi kebutuhan siswa yang berbeda, dan menciptakan lingkungan kelas yang positif dan suportif.

Pedagogis:

Definisi: Pedagogis adalah bersifat pedagogi atau berkaitan dengan pedagogi. Ini adalah kata sifat yang digunakan untuk menggambarkan sesuatu yang berhubungan dengan pengajaran dan pembelajaran.

Fokus: Pedagogis menggambarkan kualitas atau karakteristik dari sesuatu yang terkait dengan pedagogi.

Penggunaan: Kata ini digunakan untuk menggambarkan pendekatan, metode, atau materi yang dirancang untuk meningkatkan pembelajaran.

Contoh: "Pendekatan pengajaran yang pedagogis menekankan keterlibatan aktif siswa." Atau "Materi pembelajaran yang pedagogis harus menarik dan relevan bagi siswa."

Singkatnya:

Pedagogi: Ilmu tentang mengajar.

Pedagogik: Pengetahuan dan keterampilan guru dalam menerapkan prinsip-prinsip pedagogi.

Pedagogis: Bersifat atau berkaitan dengan pedagogi.

Analogi:

Bayangkan sebuah mobil.

Pedagogi adalah ilmu tentang bagaimana mobil bekerja (mesin, transmisi, dll.) dan bagaimana mengemudi mobil dengan aman dan efisien.

Pedagogik adalah keterampilan pengemudi dalam mengoperasikan mobil (mengemudi dengan lancar, parkir, menavigasi jalan).

Pedagogis adalah kualitas dari mobil yang dirancang untuk membuat pengalaman berkendara lebih baik (kursi yang nyaman, sistem navigasi, fitur keselamatan).

Minggu, 15 Juni 2014

Pendaftaran CPNS 2014 Diundur Minggu Ketiga Juli

Dengan pertimbangan untuk lebih mengoptimalkan persiapan, pemerintah mengundurkan masa pendaftaran penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dari rencana semula Juni menjadi minggu ketiga dan keempat Juli tahun ini.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) Herman Suryatman mengatakan, saat ini tim Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) masih melakukan penetapan formasi untuk setiap instansi.
"Pada awal Juli, akan diumumkan formasi tiap masing-masing instansi. Untuk pendaftaran online, rencananya akan mulai dibuka pada minggu ketiga dan keempat bulan Juli," ujar Herman di Jakarta, kemarin.
Dengan demikian, Herman memperkirakan, tes seleksi CPNS 2014 akan mulai digelar serentak, baik pusat maupun daerah, pada Minggu pertama di bulan Agustus.
Menurut Herman, untuk pengadaan tes pada Agustus mendatang, secara keseluruhan akan dilakukan dengan menggunakan sistem computer assisted test (CAT). Bagi daerah yang masih belum memadai infrastrukturnya, lanjut Herman, Kementerian PAN-RB akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Budaya (Kemdikbud) untuk meminjam laboratorium dinas pendidikan dan kebudayaan (Dispendik) daerah.
Namun, untuk antisipasi, pihaknya tetap akan menyiapkan lembar jawaban komputer (LJK) saat ujian berlangsung. "Tentu semuanya harus ada plan B, harus ada antisipasi," tutupnya.
100 Ribu Formasi
Dalam kesempatan itu, Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) Herman Suryatman mengemukakan, tahun ini ada 100 ribu kursi yang telah dialokasikan untuk CPNS pemerintah pusat dan daerah. Formasinya, 60 ribu untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan sisanya, 40 ribu, untuk jatah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Ia juga menyebutkan, pada tes CPNS tahun ini, Pemerintah memberikan jatah 5 persen atau 5 ribu kursi dari 100 ribu kursi tersebut untuk pelamar dari berbagai disiplin ilmu.
"Selama ini kan pengisiannya (kursi CPNS) sangat kaku. Hanya terpaku pada disiplin ilmu yang ada di ijazah. Ini reformasi birokrasi," tuturnya.
Untuk Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 dapat di download

DISINI

Selasa, 08 Oktober 2013

KISI-KISI SOAL TES CPNS TAHUN 2013







Kisi-kisi Materi Tes Kompetensi Dasar (TKD) CPNS yang resmi dari Badan Kepegawaian Negara atau BKN.
1) Tes Wawasan Kebangsaan (TWK):
a. Pancasila
b. Undang Undang Dasar 1945
c. Bhineka Tunggal Ika
d. Negara Kesatuan Rebublik Indonesia (sistem tata negara Indonesia, baik pada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, sejarah perjuangan bangsa, peranan Bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, dan kemampuan berbahasa indonesia secara baik dan benar)
2) Tes Intelegensi Umum (TIU):
a. Kemampuan verbal yaitu kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulis,
b. Kemampuan numerik yaitu kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan diantara angka-angka.
c. Kemampuan berpikir logis yaitu kemampuan melakukan penalaran secara runtut dan sistematis,
d. Kemampuan berpikir analitis yaitu kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik.
3) Tes Karakteristik Pribadi (TKP):
a. Integritas diri,
b. Semangat berprestasi,
c. Kreativitas dan inovasi,
d. Orientasi pada pelayanan,
e. Orientasi kepada orang lain,
f. Kemampuan beradaptasi,
g. Kemampuan mengendalikan diri,
h. Kemampuan bekerja mandiri dan tuntas,
i. Kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan,
j. Kemampuan bekerja sama dalam kelompok, dan
k. Kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain.

download PERKA BKN Nomor 9 Tahun 2012


Senin, 27 Mei 2013

Ujian Tulis Honorer K2 September 2013

JAKARTA – Pelaksanaan seleksi ujian tertulis tenaga honorer kategori II (K2) yang semula direncanakan bulan Juni/Juli 2013 mengalami penundaan. “Menurut rencana, pelaksanaan seleksi ujian tertulis akan dilaksanakan pada bulan September 2013,” ujar Sekretaris Kementerian PANRB  Tasdik Kinanto dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (21/05).
Penundaan itu, menurut Tasdik, karena anggaran belum ditetapkan oleh Kementerian Keuangan. Di samping itu, uji publik serta penelitian terhadap data tenaga honorer  K2 oleh kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah belum selesai.
Dijelaskan, untuk test kompetensi dasar (TKD), materinya  terdiri dari wawasan kebangsaan, intelegensi umum, dan karakteristik pribadi. Sedangkan untuk tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, dan tenaga selain tenaga kependidikan dan tenaga kesehatan, ditambah dengan dan test kompetensi bidang.
Tenaga honorer kategori 2 (K2) adalah tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari APBN/APBD, diangkat oleh pejabat yang berwenang, bekerja di instansi pemerintah, masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005, dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus, serta usianya sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 56 tahun 2012, penyelesaian tenaga honorer K2 dilakukan melalui test secara tertulis dengan sesama tenaga honorer selama satu kali pada tahun 2013. Proses pengangkatannya akan dilakukan selama dua tahun yaitu tahun 2013 dan 2014.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), total data tenaga honorer K2 per tanggal 13 Mei 2013 sejumlah 559.891, yang terdiri dari 59.723 dari pusat dan 500.168 dari daerah.  (bby/ HUMAS MENPANRB)
Jadwal Penanganan Tenaga Honorer K2
No.
Kegiatan
Penanggung Jawab
Waktu
I
Penyusunan Listing Tenaga Honorer K2
1.
BKN menerima daftar nama tenaga honorer K2 sesuai dengan SE Kementerian PANRB nomor 3 tahun 2012
BKN
Juni 2012
2.
Penyusunan listing data tenaga honorer per instansi (nama, tanggal lahir, jabatan, pendidikan unit kerja) oleh BKN
BKN
November 2012
3.
Penyampaian listing data tenaga honorer K2 kepada kantor regional BKN
BKN
Desember 2012
4.
Penyampaian listing data tenaga honorer K2 kepada PPK pusat dan daerah, dan setelah 7 hari harus mengumumkan
BKN/Kanreg BKN
20 Maret 2013
5.
PPK mengumumkan listing data tenaga honorer K2 melalui pengumuman/media cetak/media online selama 7 hari setelah menerima daftar dari BKN
Instansi
27 Maret-2 April 2013
6.
PPK melakukan penelitian dan pemeriksaan apabila ada sanggahan/pengaduan/keberatan dari hasil pemeriksaan. Tanggapan atas pengaduan disampaikan paling lambat 30 hari sejak pengumuman dan menyampaikan hasilnya kepada Ka. BKN
Instansi
1 April-1 Mei 2013
7.
Ka. BKN menyusun listing data tenaga honorer K2 sebagai peserta tes kepada PPK
BKN
Juni-Juli 2013
8.
Penyampaian kembali listing tenaga honorer K2 sebagai peserta tes kepada PPK
BKN
Agustus 2013
 
II
 
Pelaksanaan Tes
1.
Pelaksanaan ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang
a. Persiapan
1) Pembentukan panitia seleksi CPNS instansi dan nasional
Kementerian PANRB, BKN dan Instansi
April-Mei 2013
2) Sosialisasi rencana seleksi tenaga honorer K2 secara nasional
Kementerian PANRB dan BKN
Maret-Mei 2013
3) Penyusunan rencana anggaran pelaksanaan seleksi tenaga honorer K2 tahun 2013 oleh instansi dan Panselnas
Kementerian PANRB, BKNdan Instansi
Desember, surat ke Menteri Keuangan Desember 2012 dan 25 Januari 2013
4) Finalisasi anggaran tenaga honorer K2
Kementerian Keuangan dan Kementerian PANRB
Akhir Mei 2013
5) Penyusunan dan penetapan kebijakan pengadaan CPNS tahun 2013
Menteri PANRB
Juni 2013
6) Pembuatan master soal dan format LJK ujian kompetensi dasar
Konsorsium
Juni-Juli 2013
7) Pencetakan LJK dan soal ujian kompetensi dasar dan pendistribusian ke Instansi
Konsorsium
Agustus 2013
8) Pembuatan formulir pendaftaran dan tanda pengenal peserta ujian
Instansi
Agustus 2013
9) Pembuatan buku petunjuk/taat tertib ujian
Konsorsium dan Instansi
Agustus 2013
10) Penentuan jadwal dan tempat pelaksanaan ujian kompetensi dasar
Menteri PANRB, Konsorsium, dan Instansi
Agustus 2013
 
b. Proses Seleksi Administrasi
1) Proses penomoran peserta seleksi dan pencetakan kartu tanda peserta ujian
Instansi
Agustus 2013
2) Pembuatan surat undangan/pengumuman pelaksanaan seleksi sesuai listing tenaga honorer K2
Instansi
Agustus 2013
Penetapan passing grade tes kompetensi dasar dan tes kompetensi bidang
Menteri PANRB berdasarkan pertimbangan Konsorsium (tes kompetensi dasar), Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Budaya, BKN (tes kompetensi bidang)
September 2013
 
c. Pelaksanaan Ujian:
1) Kompetensi dasar dan kompetensi bidang untuk tenaga pelayanan dasar (guru, tenaga kesehatan) pada hari yang sama
2) Kompetensi dasar dan bidang (Administrasi Umum/ADMUM untuk tenaga administrasi dan penyuluh) pada hari yang sama
  • Konsorsium, Panselnas, untuk tes kompetensi dasar
  • Kementerian Kesehatan untuk tes bidang kesehatan
  • Kementerian Pendidikan dan Budaya untuk tes bidang guru
  • BKN untuk tes bidang ADMUM
September 2013
3) Pengolahan LJK hasil ujian kompetensi dasar dan kompetensi bidang
Konsorsium
September-Oktober 2013
4) Penyampaian hasil pengolahan LJK ujian kompetensi dasar dan kompetensi bidang oleh Konsorsium yang ditandatangani Konsorsium dan Panselnas
PPanselnas, Konsorsium, dan Instansi
Oktober 2013
5) Pengumuman hasil pengolahan LJK ujian kompetensi dasar dan bidang dalam website www.bkn.go.id
Kepala BKN dan Instansi
Oktober 2013
6) Penyusunan pertimbangan teknis tenaga honorer K2 yang lulus ujian kompetensi dasar dan ujian kompetensi bidang oleh Kepala BKN
Kepala BKN
Oktober 2013
7) Pengumuman kelulusan CPNS berdasarkan kompetensi dasar dan bidang
Instansi
November 2013
3.
Penetapan formasi dan penempatan tenaga honorer K2 per instansi secara nasional berdasarkan pertimbangan Kepala BKN
Menteri PANRB
November 2013
4.
Pemberkasan dari instansi untuk usul penetapan NIP CPNS
Instansi
Desember 2013
5.
Penetapan NIP CPNS dari tenaga honorer K2
BKN
Desember 2013
6.
Laporan monitoring dan evaluasi pelaksanaan seleksi tenaga honorer K2
Kementerian PANRB dan BKN
Desember 2013
7.
Penyampaian NIP kepada Instansi
BKN
Desember 2013
8.
Penetapan SK CPNS
Instansi
Januari 2014


Sumber,......

Rabu, 18 Juli 2012

TEMA DAN LOGO HUT RI KE-67

Tema HUT RI ke-67 Tahun 2012 adalah "DENGAN SEMANGAT PROKLAMASI 17 AGUSTUS 1945, KITA BEKERJA KERAS UNTUK KEMAJUAN BERSAMA, KITA TINGKATKAN PEMERATAAN HASIL-HASIL PEMBANGUNAN UNTUK KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA "
dan Logonya :

Jumat, 27 Mei 2011

INPASSING GURU BUKAN PNS

Dasar Hukum

  1. UU No 20 Th 2003 ttg Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara RI Th 2003 No 78,Tambahan Lembaran Negara RI No 4301);
  2. UU No 14 Th 2005 ttg Guru dan Dosen (Lembaran Negara RI Th 2005 No 157,TambahanLembaran Negara RI No 4586);
  3. PP No 19 Tahun 2005 ttg Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara RI Th 2005 No 41,TambahanTambahan LembaranLembaran NegaraRI No 4496);
  4. PP No 74 Tahun 2008 ttg Guru;
  5. Perpres No 47 Th 2009 ttg Pembentukan dan Organsasi Kementerian Negara;
  6. Perpres No 9 Th 2005 ttg Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara RI sebagaimana telah diubah terakhir dgn Perpres No 94 Th 2006;
  7. Keppres No 87 Th 1999 ttg Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
  8. Keppres No 84/P Th 2009 ttg Pembentukan Kabinet
    Indonesia Bersatu II;
  9. PP No 41 Tahun 2009 ttg Tunjangan Profesi Guru dan Dosen,Tunjangan Khusus Guru danDosen,Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor.
  10. Kepmenpan No 84/1993 ttg Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
  11. Kepmendikbud RI No 025/0/1995 ttg Petunjuk Teknis Ketentuan Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
  12. Permendiknas RI No 22 Tahun 2010 ttg Perubahan atas Permendiknas No 47 Th 2007 ttgPenetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan PNS dan Angka Kreditnya;
  13. Permendiknas RI Nomor 127/P/2008 ttg Pengalihan Tugas Menteri utk Penandatanganan SK Inpassing.
Mengapa dilakukan inpassing?
  • Sebagai acuan bagi GBPNS untuk melengkapi persyaratan dalam rangka mengajukan usul Inpassing Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya.
  • Sebagai acuan bagi masyarakat/yayasan yang menjadi penyelenggara satuan pendidikan untuk mengusulkan penetapan Inpassing para gurunya.
  • Sebagai acuan bagi pejabat yang berwenang untuk melakukan Inpassing Jabatan Fungsional GBPNS dan Angka Kreditnya.
Pengertian
  • Guru adalah pendidik profesional dgn tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
  • Guru tetap adalah guru yg diangkat oleh pemerintah atau pemerintah daerah atau penyelenggara pendidikan, atau satuan pendidikan utk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus, dan tercatat pada satuan pendidikan yg memiliki izin pendirian dari pemerintah atau pemerintah daerah serta melaksanakan tugas sbg guru.
  • Satuan administrasi pangkal (Satminkal) adalah satuan pendidikan yg diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat tempat GBPNS yg telah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yg melaksanakan tugas sbg guru tetap pada satuan pendidikan dimaksud.
  • NUPTK adalah Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yg dikeluarkan oleh
    Kementerian Pendidikan Nasional.
  • Inpassing GBPNS adalah proses penyetaraan jabatan dan kepangkatan GBPNS dengan jabatan dan kepangkatan Guru Pegawai Negeri Sipil.

Persyaratan wajib untuk mengikuti Inpassing :


Jika salah satu tidak terpenuhi maka tidak berhak di Inpassing


  1. Memiliki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya S-1 atau D-IV;
  2. Guru tetap pada SD/SDLB;SD/SDLB; SMP/SMPLB;SMP/SMPLB;
  3. Masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus menerus pd 1 (satu) satuan pendidikan pd tgl 30 Desember 2007, dan masih aktif melaksanakan tugas sbg guru sampai saat ini;
  4. Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada saat diusulkan.
  5. Memiliki NUPTK yangyang dikeluarkandikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional.
  6. Memiliki beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu dgn ketentuan: minimal 6 jam tatap muka pada satminkal
Melampirkan syarat-syarat administratif :
  1. Fotokopi surat keputusan pengangkatan sebagai guru tetap oleh:
  • Pemerintah dilegalisasi oleh pejabat atau atase yang menangani pendidikan bagi guru yang bertugas di SILN
  • Pemerintah daerah dilegalisasi oleh pejabat dinas yang menanganimenangani urusan pendidikan jalur formal;
  • Penyelenggara pendidikan dilegalisasi oleh ketua badan hukum penyelenggara pendidikan;
  • Satuan pendidikan negeri dilegalisasi oleh pejabat dinas yang menangani urusan pendidikan kabupaten/kota;
  • Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilegalisasi oleh ketua badan hukum penyelenggara pendidikan.

  1. Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku (Perguruan Tinggi (PT)/Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang menerbitkan ijazah dimaksud).
  2. Keterangan asli dari kepala sekolah/madrasah bahwa yang bersangkutan aktif melakukan kegiatan proses pembelajaran/ pembimbingan pada satminkal guru yang bersangkutan.

Prosedur Pengusulan Berkas Inpassing
  1. Kasek meneliti kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik yg diusulkan oleh GBPNS dan atas persetujuan yayasan/penyelenggara pendidikan, mengusulkannya ke Dinas Pendidikan Kab/Kota dan ke Dinas Pendd. Provinsi bagi sekolah dibawah binaannya.
  2. Kepala SILN meneliti kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik yg diusulkan oleh GBPNS dan mengusulkan kpd atase yg menangani pendidikan atau pembina kepegawaian.
  3. Ka Dinas Pend.Kab/Kota bagi sekolah dibawah binaannya, dan Ka Dinas Pendd. Provinsi bagi sekolah dibawah binaannya meneliti kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik yg diusulkan oleh Kasek spt tsb di atas dan mengusulkannya kpd Mendiknas melalui Dirjen DIKDAS u.b. Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar.
  4. Atase yg menangani pendidikan atau pembina kepegawaian,meneliti kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik yg diusulkan oleh Kasek spt tsb di atas dan mengusulkannya kpd Mendiknas melalui Dirjen DIKDAS u.b. Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar.
  5. Dit. P2TK DIKDAS meneliti dan menilai kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik yg diusulkan oleh Dinas Pend.Kab/Kota dan/atau Dinas Pendi. Prov. Selanjutnya Dit. P2TK DIKDAS berdasarkan hasil penilaian, mengusulkan ke Mendiknas melalui KaBiro Kepegawaian utk ditetapkan Jabfung GBPNS dan Angka Kreditnya.
  6. Ka Biro Kepegawaian meneliti hasil penilaian kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik usulan penetapan inpassing dari Direktur P2TK DIKDAS utk ditetapkan Inpassing Jabfung GBPNS dan Angka Kreditnya.
  7. Biro Kepegawaian Kemdiknas mengirimkan SK Inpassing yg telah diterbitkan ke Dinas Pend.Kab/Kota/ Prov atau atase yg mengatasi urusan pendidikan pd perwakilan pemerintah RI di luar negeri utk disampaikan kpd guru ybs.
  8. Berkas yg tidak memenuhi persyaratan akan diumumkan di website P2TK DIKDAS, guru, Dinas Pend. Kab/Kota dan Provinsi berkewajiban untuk mengirimkan kekurangan tersebut ke Dit. P2TK DIKDAS.
  9. Berkas yang sudah diterbitkan SK Inpassingnya akan di umumkan via website.
Jenjang Jabatan Fungsional
  • Guru adalah tenaga profesional yg menurut UU No 14 Tahun 2005 ttg Guru dan Dosen,harus memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV. PNS dgn kualifikasi akademik S-1dgn masa kerja 00 tahun,menurut Kepmenpan No 84/1993 memiliki jabfung Guru Madya dgn gol./ruang III/a. Dalam rangka kesetaraan jabatan fungsional dan gol./ruang GBPNS dengan Guru PNS, maka jenjang jabatan fungsional GBPNS hasil inpassing minimal Guru Madya (III/a) dan maksimal Guru Pembina (IV/a).
  • Dgn demikian jenjang jabatan fungsional GBPNS hasil inpassing adalah:
  • Guru Madya,
  • Guru Madya Tk.I,
  • Guru Dewasa,
  • Guru Dewasa Tk.I, atau
  • Guru Pembina.
Pejabat yang Berwenang Menetapkan
  1. Bagi GBPNS pd satuan pendidikan dlm binaan Kemdiknas, pejabat yg berwenang menetapkan Inpassing Jabatan Fungsional GBPNS dan Angka Kreditnya disesuaikan dgn jenjang kepangkatan guru ,ybs, yaitu:sbg:
  • Kepala Biro Kepegawaian atas nama Mendiknas berwenang utk menetapkan
  • Jabfung GBPNS dan Angka Kreditnya pd jenjang Guru Madya s.d. Guru Pembina.
  • Kabag pd Biro Kepegawaian Kemdiknas a.n.Mendiknas berwenang utk menetapkan Jabfung GBPNS pd jenjang Guru Madya s.d. Guru Dewasa.
  • Kasubbag pd Biro Kepegawaian Kemdiknas a.n. Mendiknas berwenang utk menetapkan Jabfung GBPNS pd jenjang Guru Pratama s.d. Guru Muda Tingkat I.

Nilai Penting Sertifikat Pendidik Bagi GBPNS yg sdh memiliki sertifikat pendidik wajib mengajukan inpassing
  • jabatan fungsional dan angka kreditnya sesuai peruntukan/bidang studi sertifikat pendidik yg dimilikinya, meskipun jurusan atau program studi ijazah S-1/D-IV yg dimilikinya berbeda dgn sertifikat pendidik atau bidang yg menjadi tugasnya.Permohonan inpassing jabatan fungsional dan angka kredit GBPNS harus ditolak jika berbeda dgn peruntukan sertifikat pendidiknya.


Lain-lain:

  • Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional GBPNS dan Angka Kreditnya mulai berlaku terhitung tgl 1 Oktober 2007 s.d. 30 Desember 2011.
  • GBPNS yg telah ditetapkan jabfung dan Angka Kreditnya, apabila ybs diangkat menjadi PNS, maka jabfung dan angka kreditnya yg telah dimiliki tidak dpt digunakan dlm pengangkatan pertama sbg guru PNS.
  • Perlu disosialisasikan secara optimal kpd semua pihak terkait, terutama GBPNS dan yayasan/penyelenggara satuan pendidikan. Dalam pelaksanaan sosialisasi itu, Dinas Pend.Kab/ KotaProv. dan Kantor Kemenag Kab/ Kota/ Prov. dpt melibatkan BMPS atau organisasi/lembaga pd masyarakat yg bergerak di bidang pendidikan dan pembinaan GBPNS yg ada di daerah setempat.

Tunjangan yang diperoleh Guru Bukan PNS setelah lolos Inpassing GBPNS 1,5 Juta per-bulan


Sumber,........

Senin, 25 Januari 2010

UU INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

REPUBLIK INDONESIA

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 11 TAHUN 2008

TENTANG

INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
AKSARA JAWA

ada makna lain yang begitu mendalam dalam Aksara Jawa.
"ha na ca ra ka",(ada utusan yang berupa nafas kehidupan,yang berasal dari TUHAN (Sang Pencipta)yang berkewajiban menyatukan jiwa dan jasad manusia).
Setelah diciptakan dan bila tiba saatnya "da ta" manusia tidak boleh mengelak "sa wa la"bersedia melaksanakan,menerima perintahNya.
semua manusia itu sama"pa dha ja ya nya"dihadapan TUHAN.Dalam menjalani hidup dan kehidupan di dunia ini,manusia tidak boleh menang-menangan(merasa dirinya paling sempurna).
Dan pada akhirnya manusia akan kembali kepadaNya "ma ga ba tha nga" untuk mempertanggung jawabkan semua yang telah dikerjakannya di hadapanNya.