Permendikbud Nomor 111 tahun 2014 tentang Bimbingan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah lahir dengan pertimbangan :
- Dalam rangka mengembangkan kompetensi hidup, peserta didik membutuhkan sistem layanan pendidikan di satuan pendidikan tidak saja layanan pembelajaran dari mata pelajaran/bidang studi dan manajemen, tetapi juga layanan berupa bantuan khusus yang lebih personal berupa psiko edukatif melalui layanan BK atau bimbingan dan konseling.
- Setiap peserta didik memiliki keistimewaan satu dengan lainnya, berbeda kecerdasan, minat dan bakat, kepribadian, kondisi fisik dan latar belakang dirinya dan keluarga serta pengalaman belajar masing-masing yang menggambarkan adanya perbedaan masalah yang dihadapi peserta didik sehingga membutuhkan layanan Bimbingan dan Konseling.
- Dalam, Kurikulum 2013 peserta didiksejak awal harus menentukan peminatan akademik, vokasi, dan pilihan lintas serta pendalaman peminatan sehingga membuatuhkan layanan bimbingan dan konseling, sebagai pendampingannya.
Bimbingan Konseling adalah upaya yang sistematis, obyektif, logis dan berjkelanjutan serta terprogram yang dilakukan oleh konselor /Guru Bimbingan dan Konseling untuk memfasilitasi perkembangan peserta didik /konseli dalam untuk mencapai kemandirian dalam kehidupannya
Berikut adalah Panduan Implementasi Bimbingan dan Konseling
Berikut adalah Contoh Alur Capaian Layanan Bimbingan Kpnseling di SD
Tidak ada komentar:
Posting Komentar