Pasal 8 Ayat (1)
Kompetensi Pedagogik
Kemampuan mengelola pembelajaran yang berpusat pada Murid.
- Merancang & memfasilitasi pengalaman belajar konseptual, kontekstual, dan reflektif.
- Melaksanakan pembelajaran yang responsif terhadap keragaman latar belakang & kebutuhan Murid.
- Menciptakan proses pembelajaran yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan.
- Mengintegrasikan teknologi informasi secara kritis & kreatif (literasi digital).
- Menerapkan strategi pembelajaran sesuai karakteristik Murid & kearifan lokal.
- Melaksanakan asesmen berkelanjutan untuk umpan balik dan mengukur hasil belajar.
Pasal 8 Ayat (2)
Kompetensi Kepribadian
Kematangan spiritual, moral, emosional, dan menjadi teladan.
- Menampilkan perilaku etis dan keteladanan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
- Melakukan refleksi diri secara berkesinambungan.
- Mengembangkan pola pikir bertumbuh (growth mindset) dan belajar sepanjang hayat.
- Mengambil keputusan dan bertindak secara konsisten dalam mengembangkan potensi Murid.
Pasal 8 Ayat (3)
Kompetensi Sosial
Kemampuan berkomunikasi, berinteraksi, dan berkolaborasi efektif.
- Berkomunikasi secara inklusif, empatik, dan efektif (lisan, tulisan, isyarat).
- Memperhatikan keragaman kebutuhan Murid dalam berinteraksi.
- Berkolaborasi dengan Murid, sesama Pendidik, Tenaga Kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
- Berpartisipasi aktif dalam organisasi profesi dan komunitas pembelajaran.
Pasal 8 Ayat (4)
Kompetensi Profesional
Penguasaan materi pelajaran secara mendalam dan kontekstual.
- Menguasai tujuan pendidikan pada Satuan Pendidikan yang diampu.
- Menguasai materi/muatan atau disiplin ilmu sesuai pembelajaran.
- Memahami potensi dan kebutuhan belajar Murid berdasarkan konteks lokal.
- Memahami, menerapkan, dan mengembangkan kurikulum secara adaptif.
- Mengembangkan praktik profesional pendidikan secara kreatif dan inovatif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar