Ringkasan Kepmen 177/2026
Pedoman Penerbitan Ijazah & Transkrip Nilai
Admin Blog
✍️ Ulasan Regulasi Kemendikdasmen
Sesuai aturan baru, Nomor Ijazah Nasional kini terdiri dari 15 digit angka:
- 1 digit: Kode negara domisili
- 2 digit: Kode satuan pendidikan (cth: 11 untuk SD, 31 untuk SMA)
- 4 digit: Tahun lulus
- 7 digit: Nomor urut nasional
- 1 digit: Nomor acak (check digit)
Jika Ijazah belum terbit, status kelulusan dituangkan dalam Surat Keterangan Lulus (SKL) yang bersifat sementara.
- Diterbitkan tepat pada tanggal penetapan kelulusan.
- Wajib memuat identitas dan rata-rata nilai peserta didik yang sama dengan transkrip.
Aturan khusus jika terjadi masalah pada fisik Ijazah:
- Perbaikan (Salah Tulis): Akan diterbitkan Ijazah baru dengan nomor nasional yang baru.
- Terbit Ulang (Hilang/Rusak): Akan dicetak ulang menggunakan nomor Ijazah yang sama persis dengan yang awal.
Biaya penerbitan Ijazah dan Transkrip Nilai sepenuhnya menjadi tanggung jawab satuan pendidikan (dapat menggunakan alokasi dana BOSP).
Satuan pendidikan dilarang keras memungut biaya apapun dari peserta didik!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar