PENJELASANNYA
Pasal 6 - Ketentuan Baru
Perubahan Peserta Asesmen
Kebijakan 2026 mengembalikan evaluasi ke akhir jenjang untuk mengukur output pendidikan secara utuh sebelum siswa lulus dari satuan pendidikan.
Aturan Baru (Permen 9/2026)
Berdasarkan Pasal 5 ayat (3), pendataan peserta AN kini mencakup Peserta Didik Kelas Akhir.
- Kelas 6 (SD/MI/Sederajat)
- Kelas 9 (SMP/MTs/Sederajat)
- Kelas 12 (SMA/MA/SMK/MAK)
Penting: Evaluasi kini difokuskan pada hasil akhir kompetensi peserta didik di tiap jenjang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar