Senin, 23 Februari 2026

PERMENDIKDASMEN NOMOR 9 TAHUN 2026 (PERUBAHAN ASESMEN NASIONAL)


PENJELASANNYA

Pasal 6 - Ketentuan Baru

Perubahan Peserta Asesmen

Kebijakan 2026 mengembalikan evaluasi ke akhir jenjang untuk mengukur output pendidikan secara utuh sebelum siswa lulus dari satuan pendidikan.

Aturan Baru (Permen 9/2026)

Berdasarkan Pasal 5 ayat (3), pendataan peserta AN kini mencakup Peserta Didik Kelas Akhir.

  • Kelas 6 (SD/MI/Sederajat)
  • Kelas 9 (SMP/MTs/Sederajat)
  • Kelas 12 (SMA/MA/SMK/MAK)
Penting: Evaluasi kini difokuskan pada hasil akhir kompetensi peserta didik di tiap jenjang.

Perbandingan Tingkat Kelas

8 Dimensi Profil Lulusan (Pasal 3)

Survei Karakter kini mencakup 8 dimensi karakter. Setiap bagian memiliki warna unik. Klik pada segmen grafik untuk penjelasan detail.

DIMENSI

Pilih Dimensi

Klik salah satu bagian pada grafik di samping untuk melihat penjelasan detail mengenai dimensi profil lulusan tersebut.

Urgensi:

-

Lingkungan Belajar & Pelaksanaan

Komponen Sulingjar

🛡️

Iklim Keamanan

Perlindungan dari perundungan dan kekerasan.

🤝

Inklusivitas

Dukungan penuh terhadap keberagaman peserta didik.

📚

Proses Pembelajaran

Peningkatan kualitas pedagogis dan interaksi edukatif.

Ketentuan Pelaksanaan (Pasal 5 & 9A)

  • 🌐 Akses Internet: Wajib tersedia stabil di lokasi pelaksanaan asesmen.
  • 🧩 Integrasi Akademik: Penilaian Literasi & Numerasi dapat diukur terintegrasi melalui mapel tertentu.
  • 🏫 Sarpras: Menjadi tanggung jawab bersama lintas otoritas pendidikan daerah.

Berdasarkan Salinan Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2026

Pengembang: Fahrudin Andy S, S.Pd.SD

TRANSFORMASI ASESMEN NASIONAL

Tidak ada komentar:

Posting Komentar