Senin, 23 Februari 2026

PERMENDIKDASMEN NOMOR 9 TAHUN 2026 (PERUBAHAN ASESMEN NASIONAL)




PENJELASANNYA



Permendikdasmen No. 9 Tahun 2026 - Transformasi Asesmen Nasional
Pasal 6 - Ketentuan Baru

Perubahan Peserta Asesmen

Kebijakan 2026 mengembalikan evaluasi ke akhir jenjang untuk mengukur output pendidikan secara utuh sebelum siswa lulus dari satuan pendidikan.

Aturan Baru (Permen 9/2026)

Berdasarkan Pasal 5 ayat (3), pendataan peserta AN kini mencakup Peserta Didik Kelas Akhir.

  • Kelas 6 (SD/MI/Sederajat)
  • Kelas 9 (SMP/MTs/Sederajat)
  • Kelas 12 (SMA/MA/SMK/MAK)
Penting: Evaluasi kini difokuskan pada hasil akhir kompetensi peserta didik di tiap jenjang.

Perbandingan Tingkat Kelas

Berdasarkan Salinan Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2026

Pembuat: Fahrudin Andy S, S.Pd.SD

TRANSFORMASI ASESMEN NASIONAL

Tidak ada komentar:

Posting Komentar