PERMENDIKDASMEN NO 26 TAHUN 2025 Tentang Pengelolaan Pendidikan
Eksplorasi Permendikdasmen No. 26 Tahun 2025
Ringkasan Eksekutif
Aplikasi interaktif ini mengurai intisari Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 26 Tahun 2025 mengenai Standar Pengelolaan pada PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Regulasi ini mencabut standar sebelumnya (Permendikbudristek 47/2023) untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan yang lebih efektif, efisien, dan otonom.
📝
Perencanaan
Disusun berdasarkan evaluasi diri satuan pendidikan. Terdiri dari Rencana Jangka Menengah (4 tahun) dan Jangka Pendek (1 tahun).
🚀
Pelaksanaan
Menggerakkan sumber daya pada bidang Kurikulum, Tenaga Kependidikan, Sarana Prasarana, dan Penganggaran demi kualitas belajar.
🔍
Pengawasan
Dilakukan berkala melalui pemantauan, supervisi, dan evaluasi oleh Kepala Sekolah, Komite, Pemda, dan Pemerintah Pusat.
⚠️
Perubahan Kritis: Aturan 1 Sesi Belajar (Pasal 17 & 26)
Satuan Pendidikan wajib melaksanakan kegiatan bidang kurikulum dan pembelajaran melalui 1 (satu) sesi belajar dalam 1 (satu) hari. Sekolah yang masih menggunakan lebih dari satu sesi (misal: pagi/siang) diberi masa transisi pemenuhan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak peraturan ini berlaku.
Standar Kapasitas & Rombongan Belajar
Bagian ini memvisualisasikan ketentuan Pasal 8 dan Pasal 9 mengenai batas maksimal jumlah murid per kelas dan jumlah total kelas (rombongan belajar) per sekolah. Jelajahi grafik di bawah ini untuk melihat standar setiap jenjang pendidikan.
Maksimal Murid per Rombongan Belajar
Berdasarkan Pasal 8 Ayat (2). Pengecualian dimungkinkan untuk wilayah dengan keterbatasan fasilitas, dengan masa transisi 2 tahun.
Maksimal Rombongan Belajar per Sekolah
Berdasarkan Pasal 9 Ayat (1). Penetapan berdasarkan ketersediaan ruang kelas standar dan jumlah pendidik.
Pelaksanaan & Sistem Pengawasan
Bagian ini menguraikan bagaimana kegiatan pendidikan dijalankan dan diawasi. Klik pada masing-masing peran di bawah ini untuk melihat ruang lingkup tanggung jawab pengawasan sesuai Pasal 22 dan 23.
⚙️ Bidang Pelaksanaan (Pasal 15-20)
Kurikulum & PembelajaranMenciptakan iklim inklusif, toleran, aman. Khusus SMK diselaraskan dengan standar dunia kerja (DUDI). Fleksibilitas tinggi untuk pendidikan kesetaraan.
Tenaga KependidikanPemenuhan kebutuhan, pembagian tugas proporsional, peningkatan kompetensi, dan budaya gotong royong antar warga sekolah.
Sarana & PrasaranaPenyediaan, pemeliharaan, dan berbagi sumber daya yang efisien. Memperhatikan akomodasi layak untuk murid disabilitas (Pendidikan Khusus).
PenganggaranPemanfaatan anggaran diselaraskan dengan rencana kerja jangka pendek untuk peningkatan kualitas belajar.
👁️🗨️ Pihak Pengawas (Pasal 23)
Melaksanakan pemantauan dan supervisi internal terhadap proses kurikulum, tugas tenaga kependidikan, pemanfaatan sarana prasarana, dan penggunaan anggaran sekolah.
Melaksanakan pemantauan terhadap kualitas layanan pendidikan di sekolah sesuai ketentuan yang berlaku, mewakili suara orang tua dan masyarakat.
Melaksanakan supervisi dan evaluasi terhadap kurikulum, kinerja tenaga kependidikan di daerahnya, sarana prasarana, dan penggunaan anggaran sekolah.
Melaksanakan evaluasi makro terhadap kurikulum nasional, pengendalian formasi & mutasi provinsi pendidik, serta evaluasi anggaran dan standar sarana prasarana.
Manajemen Berbasis Sekolah / Madrasah (MBS/M)
Sesuai Pasal 24, penerapan MBS bertujuan mendorong layanan pendidikan yang aman, menyenangkan, dan inklusif. Klik setiap pilar di bawah ini untuk melihat detail karakteristik sekolah yang menerapkan otonomi manajemen.
🧭
Kemandirian
🤝
Kemitraan
👥
Partisipasi
📢
Keterbukaan
⚖️
Akuntabilitas
Pilih salah satu pilar di atas untuk melihat penjelasannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar