Ringkasan Eksekutif
Aplikasi interaktif ini mengurai intisari Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 26 Tahun 2025 mengenai Standar Pengelolaan pada PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Regulasi ini mencabut standar sebelumnya (Permendikbudristek 47/2023) untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan yang lebih efektif, efisien, dan otonom.
Perencanaan
Disusun berdasarkan evaluasi diri satuan pendidikan. Terdiri dari Rencana Jangka Menengah (4 tahun) dan Jangka Pendek (1 tahun).
Pelaksanaan
Menggerakkan sumber daya pada bidang Kurikulum, Tenaga Kependidikan, Sarana Prasarana, dan Penganggaran demi kualitas belajar.
Pengawasan
Dilakukan berkala melalui pemantauan, supervisi, dan evaluasi oleh Kepala Sekolah, Komite, Pemda, dan Pemerintah Pusat.
Perubahan Kritis: Aturan 1 Sesi Belajar (Pasal 17 & 26)
Satuan Pendidikan wajib melaksanakan kegiatan bidang kurikulum dan pembelajaran melalui 1 (satu) sesi belajar dalam 1 (satu) hari. Sekolah yang masih menggunakan lebih dari satu sesi (misal: pagi/siang) diberi masa transisi pemenuhan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak peraturan ini berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar