Selasa, 03 Maret 2026

PERMENDIKDASMEN NO 26 TAHUN 2025 Tentang Pengelolaan Pendidikan

Eksplorasi Permendikdasmen No. 26 Tahun 2025

Ringkasan Eksekutif

Aplikasi interaktif ini mengurai intisari Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 26 Tahun 2025 mengenai Standar Pengelolaan pada PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Regulasi ini mencabut standar sebelumnya (Permendikbudristek 47/2023) untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan yang lebih efektif, efisien, dan otonom.

📝

Perencanaan

Disusun berdasarkan evaluasi diri satuan pendidikan. Terdiri dari Rencana Jangka Menengah (4 tahun) dan Jangka Pendek (1 tahun).

🚀

Pelaksanaan

Menggerakkan sumber daya pada bidang Kurikulum, Tenaga Kependidikan, Sarana Prasarana, dan Penganggaran demi kualitas belajar.

🔍

Pengawasan

Dilakukan berkala melalui pemantauan, supervisi, dan evaluasi oleh Kepala Sekolah, Komite, Pemda, dan Pemerintah Pusat.

⚠️

Perubahan Kritis: Aturan 1 Sesi Belajar (Pasal 17 & 26)

Satuan Pendidikan wajib melaksanakan kegiatan bidang kurikulum dan pembelajaran melalui 1 (satu) sesi belajar dalam 1 (satu) hari. Sekolah yang masih menggunakan lebih dari satu sesi (misal: pagi/siang) diberi masa transisi pemenuhan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak peraturan ini berlaku.

Dokumen ini merupakan visualisasi dari Salinan Permendikdasmen Nomor 26 Tahun 2025.

Ditetapkan di Jakarta, 16 Desember 2025.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar