Minggu, 12 April 2026

Permendikdasmen No. 10 Tahun 2026: Panduan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan

Juknis Tunjangan Guru ASND 2026

Info Tunjangan Guru ASND

Berdasarkan Permendikdasmen No 10 Tahun 2026

Jenis Tunjangan & Tambahan Penghasilan

Diberikan setiap bulan kepada Guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND) yang memenuhi syarat.

Tunjangan Profesi

Diberikan sebagai penghargaan atas profesionalitas guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidik.

Besaran 1x Gaji Pokok
  • Wajib Punya Sertifikat Pendidik
  • Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)
  • Memenuhi beban kerja

Tunjangan Khusus

Kompensasi atas kesulitan hidup bagi guru yang ditugaskan di daerah khusus/terpencil/bencana.

Besaran 1x Gaji Pokok
  • Bertugas di Daerah Khusus
  • Dibuktikan dengan SK Mengajar
  • Memiliki NUPTK & Beban Kerja

Tambahan Penghasilan

Diberikan kepada guru ASND yang belum memiliki Sertifikat Pendidik.

Besaran Rp 250.000 / bulan
  • Belum punya Sertifikat Pendidik
  • Minimal Lulusan S-1 / D-IV
  • Memiliki NUPTK & Terdaftar Dapodik

Kondisi Penghentian Pembayaran:

Pembayaran dihentikan pada bulan berikutnya jika guru: Meninggal dunia, mencapai batas usia pensiun, mengundurkan diri, dipidana penjara (inkrah), atau mendapat tugas belajar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar