Info Tunjangan Guru ASND
Berdasarkan Permendikdasmen No 10 Tahun 2026
Interaktif Dashboard
Jenis Tunjangan & Tambahan Penghasilan
Diberikan setiap bulan kepada Guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND) yang memenuhi syarat.
Tunjangan Profesi
Diberikan sebagai penghargaan atas profesionalitas guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidik.
Besaran
1x Gaji Pokok
- Wajib Punya Sertifikat Pendidik
- Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)
- Memenuhi beban kerja
Tunjangan Khusus
Kompensasi atas kesulitan hidup bagi guru yang ditugaskan di daerah khusus/terpencil/bencana.
Besaran
1x Gaji Pokok
- Bertugas di Daerah Khusus
- Dibuktikan dengan SK Mengajar
- Memiliki NUPTK & Beban Kerja
Tambahan Penghasilan
Diberikan kepada guru ASND yang belum memiliki Sertifikat Pendidik.
Besaran
Rp 250.000 / bulan
- Belum punya Sertifikat Pendidik
- Minimal Lulusan S-1 / D-IV
- Memiliki NUPTK & Terdaftar Dapodik
Kondisi Penghentian Pembayaran:
Pembayaran dihentikan pada bulan berikutnya jika guru: Meninggal dunia, mencapai batas usia pensiun, mengundurkan diri, dipidana penjara (inkrah), atau mendapat tugas belajar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar