Aturan Baru 2026
Permen Dikdasmen No. 12 Tahun 2026
Tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)
Catatan Penulis
Mari pahami bersama aturan terbaru terkait MPLS untuk mewujudkan sekolah yang aman dan menyenangkan.
Apa yang berubah?
Peraturan ini secara resmi menggantikan Permendikbud No. 18 Tahun 2016. Tujuan utamanya adalah menanamkan budaya sekolah yang aman dan nyaman sejak dini pada murid baru.
- Sasaran: Murid baru di jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
- Durasi: Dilaksanakan selama 5 (lima) hari pada minggu pertama awal tahun ajaran.
- Penyelenggara: Hanya Guru dan Tenaga Kependidikan. (Siswa dapat membantu dengan syarat ketat di tingkat SMP/SMA/SMK).
4 Materi Utama MPLS (Pasal 14)
Sekolah diwajibkan untuk menyampaikan materi utama demi menciptakan lingkungan belajar yang ramah:
- Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat.
- Pagi Ceria.
- Sopan dan Santun Bermedia Sosial.
- Budaya Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun.
*Sekolah dapat menambahkan materi pilihan sesuai dengan ciri khas dan kebutuhan sekolah.
Hal yang Dilarang Keras (Pasal 21)
- Melakukan perpeloncoan atau segala bentuk tindak kekerasan.
- Melakukan pungutan biaya dalam bentuk apapun.
- Memberikan aktivitas atau atribut yang tidak relevan/tidak edukatif.
- Melibatkan Alumni sebagai penyelenggara MPLS.
⚠️ Sanksi Pelanggaran (Pasal 23)
Panitia yang melanggar dapat dikenakan teguran tertulis, penundaan hak, pembebasan tugas, hingga pemberhentian jabatan.
Unduh salinan resmi Permen Dikdasmen No 12 Tahun 2026 selengkapnya di bawah ini:
📥 Download PDF Permen (10 Halaman)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar