Selasa, 01 September 2026

PERMENDIKDASMEN NO. 21 TAHUN 2026 ( SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN)

Sosialisasi & Analisis Kebijakan Permendikdasmen No. 21 Tahun 2026
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Permendikdasmen No. 21/2026

Sosialisasi Peraturan Terbaru • Berlaku 26 Agustus 2026

Transformasi Penjaminan Mutu Pendidikan Indonesia

Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP) terintegrasi yang menghubungkan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) berbasis data Satuan Pendidikan dengan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME).

Status Legalitas Hukum
Diundangkan
Nomor Regulasi: Permendikdasmen No. 21 Th 2026
Tanggal Penetapan: 24 Agustus 2026
Pengundangan: 26 Agustus 2026 (Berita Negara No. 594)
Penandatangan: Menteri Abdul Mu'ti
Sasaran Layanan: Pendidikan Formal & Nonformal
Bab I - Bab II

Ringkasan Kerangka & Prinsip Utama

Tanggung jawab bersama Pemerintah, Pemda, dan Masyarakat

Tujuan Utama (Pasal 2)

Memastikan penyelenggaraan pendidikan memenuhi dan/atau melampaui Standar Nasional Pendidikan (SNP) secara berkelanjutan serta menumbuhkan budaya mutu.

Dua Pilar SPMP (Pasal 5)

1. SPMI: Dilakukan mandiri oleh Satuan Pendidikan (Wajib).
2. SPME: Evaluasi objektif via akreditasi oleh lembaga mandiri.

Sistem Informasi Mutu (Pasal 16-17)

Pengintegrasian data PTK, peserta didik, sarpras, tata kelola, dan capaian belajar dari Basis Data Kementerian, Profil & Rapor Pendidikan.

6 Prinsip Penjaminan Mutu Pendidikan (Pasal 3)

1. Objektif

Berdasarkan data, indikator, dan bukti terukur tanpa asumsi/opini subjektif.

2. Transparan

Seluruh proses terbuka dan dapat diakses pemangku kepentingan.

3. Akuntabel

Dapat dipertanggungjawabkan secara akademis dan administratif.

4. Komprehensif

Mencakup seluruh aspek penyelenggaraan mengacu standar nasional.

5. Partisipatif

Melibatkan seluruh elemen pemangku kepentingan internal & eksternal.

6. Berkelanjutan

Dilaksanakan continuous improvement dalam siklus yang terus berulang.

Perspektif Analis Kebijakan

Matriks Peran & Sinergi Lembaga

Pembagian tugas dan hubungan timbal balik antara SPMI dan SPME (Pasal 10-19).

Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)

  • Penyelenggara: Tim Penjaminan Mutu Sekolah (Kepala Sekolah, Pendidik, Komite/Pemangku Kebutuhan Kursus).
  • Frekuensi: Minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
  • Fungsi Kunci (Pasal 15): Hasil SPMI menjadi dasar utama penilaian dalam akreditasi (SPME).

Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME)

  • Penyelenggara: Badan Standar dan Akreditasi Nasional Pendidikan (Lembaga Mandiri & Profesional).
  • Bentuk Layanan: Akreditasi Satuan dan Program Pendidikan.
  • Fungsi Kunci (Pasal 15): Hasil rekomendasi SPME menjadi dasar penyempurnaan perbaikan mutu SPMI.

5 Mandat Kewenangan Pemerintah Daerah (Pasal 19)

1. Harmonisasi Mengharmonisasikan pelaksanaan SPMP di daerahnya.
2. Pendampingan Melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan & pengawasan.
3. Pemetaan Mutu Memetakan mutu berdasarkan data sistem informasi nasional.
4. Fasilitasi Memfasilitasi peningkatan mutu langsung di Satuan Pendidikan.
5. Renstra Mutu Menyusun Rencana Strategis peningkatan mutu pendidikan daerah.
Catatan Kebijakan: Pemda wajib memperhatikan karakteristik daerah, daerah afirmasi/wilayah khusus, dan prinsip pemerataan mutu (Pasal 19 ayat 2).
Pedoman Operasional Sekolah (Pasal 8)

Siklus 6 Tahap Penjaminan Mutu Internal

Klik tiap tahapan di bawah untuk mempelajari petunjuk aksi dan output dokumennya.

Frekuensi Wajib: Min. 1x per Tahun Landasan Hukum: Pasal 8 Ayat (1)-(10)
Simulasi Mandiri

Kalkulator Kesiapan SPMI Satuan Pendidikan

Uji sejauh mana sekolah/lembaga Anda siap menerapkan Permendikdasmen No. 21 Tahun 2026.

Indeks Kesiapan Kepatuhan

0%

Silakan centang indikator di samping.

Rekomendasi Analis: Lengkapi aspek minimal kepengurusan Tim Mutu dan pemetaan data Rapor Pendidikan untuk memenuhi syarat legalitas Pasal 6 & 11.
Naskah Lengkap Regulasi

Eksplorasi Per Bab & Pasal

Pasal 1: Mendefinisikan 9 istilah penting: Satuan Pendidikan, Standar Nasional Pendidikan (SNP), Penjaminan Mutu Pendidikan, Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP), Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME), Menteri, Kementerian, dan Pemerintah Daerah.

Pasal 2: Tujuan penjaminan mutu adalah memastikan mutu pendidikan memenuhi/melampaui SNP secara berkelanjutan.

Pasal 3: 6 Prinsip: Objektif, Transparan, Akuntabel, Komprehensif, Partisipatif, dan Berkelanjutan.

Pasal 4: Berlaku untuk jalur pendidikan formal dan nonformal.

Pasal 5: SPMP terdiri atas SPMI dan SPME.

Pasal 6: SPMI wajib dilaksanakan di setiap Satuan Pendidikan.

Pasal 7: Penyelenggaraan SPMI untuk memenuhi/melampaui SNP.

Pasal 8: Siklus SPMI: (a) Menetapkan, (b) Memetakan, (c) Merencanakan, (d) Melaksanakan, (e) Mengevaluasi, (f) Mengendalikan. Berlangsung minimal 1x setahun.

Pasal 9: SPME dilakukan melalui akreditasi sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 11: Tim penjaminan mutu sekolah minimal terdiri atas: Pimpinan Satuan Pendidikan, Pendidik, dan Komite Sekolah/Lembaga Kursus.

Pasal 13: Pemda berkoordinasi dengan UPT Kementerian (BPMP/BGP) di daerah.

Pasal 14: Instrumen SPMI dikembangkan Unit Utama Kementerian; Instrumen SPME dikembangkan Lembaga Akreditasi. Keduanya ditetapkan Menteri.

Pasal 15: Saling mendukung: Hasil SPMI -> dasar SPME; Hasil SPME -> dasar penyempurnaan SPMI.

Pasal 16-17: Sistem Informasi mengintegrasikan data peserta didik, PTK, sarpras, tata kelola, mutu pembelajaran, dan capaian belajar.

Pasal 19: Tugas Pemda meliputi harmonisasi, pendampingan, pemetaan mutu, fasilitasi, dan penyusunan Renstra Mutu.

Pasal 21: Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (26 Agustus 2026).

Kuis Interaktif Pemahaman Regulasi

Uji Pemahaman Permendikdasmen No. 21/2026

Uji pemahaman Anda sebagai pengawas, pendidik, atau pengambil kebijakan.

1. Manakah urutan 6 siklus SPMI yang benar sesuai Pasal 8 ayat (2)?

2. Menurut Pasal 11 ayat (2), unsur minimal dalam Tim Penjaminan Mutu Satuan Pendidikan adalah:

3. Berapa frekuensi minimal pelaksanaan siklus SPMI di sekolah?

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI
Sekretariat Jenderal • Pusat Analisis Kebijakan Pendidikan
Peraturan Menteri No. 21 Tahun 2026
Berita Negara RI Tahun 2026 Nomor 594

© 2026 Portal Sosialisasi SPMP. Dikembangkan untuk kemudahan diseminasi kebijakan.

Diundangkan: 26 Agustus 2026 Dirjen PP: Dhahana Putra

Tidak ada komentar:

Posting Komentar