Permendikdasmen No. 21/2026
Transformasi Penjaminan Mutu Pendidikan Indonesia
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP) terintegrasi yang menghubungkan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) berbasis data Satuan Pendidikan dengan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME).
Ringkasan Kerangka & Prinsip Utama
Tanggung jawab bersama Pemerintah, Pemda, dan Masyarakat
Tujuan Utama (Pasal 2)
Memastikan penyelenggaraan pendidikan memenuhi dan/atau melampaui Standar Nasional Pendidikan (SNP) secara berkelanjutan serta menumbuhkan budaya mutu.
Dua Pilar SPMP (Pasal 5)
1. SPMI: Dilakukan mandiri oleh Satuan Pendidikan (Wajib).
2. SPME: Evaluasi objektif via akreditasi oleh lembaga mandiri.
Sistem Informasi Mutu (Pasal 16-17)
Pengintegrasian data PTK, peserta didik, sarpras, tata kelola, dan capaian belajar dari Basis Data Kementerian, Profil & Rapor Pendidikan.
6 Prinsip Penjaminan Mutu Pendidikan (Pasal 3)
Berdasarkan data, indikator, dan bukti terukur tanpa asumsi/opini subjektif.
Seluruh proses terbuka dan dapat diakses pemangku kepentingan.
Dapat dipertanggungjawabkan secara akademis dan administratif.
Mencakup seluruh aspek penyelenggaraan mengacu standar nasional.
Melibatkan seluruh elemen pemangku kepentingan internal & eksternal.
Dilaksanakan continuous improvement dalam siklus yang terus berulang.
Matriks Peran & Sinergi Lembaga
Pembagian tugas dan hubungan timbal balik antara SPMI dan SPME (Pasal 10-19).
Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)
- Penyelenggara: Tim Penjaminan Mutu Sekolah (Kepala Sekolah, Pendidik, Komite/Pemangku Kebutuhan Kursus).
- Frekuensi: Minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
- Fungsi Kunci (Pasal 15): Hasil SPMI menjadi dasar utama penilaian dalam akreditasi (SPME).
Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME)
- Penyelenggara: Badan Standar dan Akreditasi Nasional Pendidikan (Lembaga Mandiri & Profesional).
- Bentuk Layanan: Akreditasi Satuan dan Program Pendidikan.
- Fungsi Kunci (Pasal 15): Hasil rekomendasi SPME menjadi dasar penyempurnaan perbaikan mutu SPMI.
5 Mandat Kewenangan Pemerintah Daerah (Pasal 19)
Siklus 6 Tahap Penjaminan Mutu Internal
Klik tiap tahapan di bawah untuk mempelajari petunjuk aksi dan output dokumennya.
Kalkulator Kesiapan SPMI Satuan Pendidikan
Uji sejauh mana sekolah/lembaga Anda siap menerapkan Permendikdasmen No. 21 Tahun 2026.
Indeks Kesiapan Kepatuhan
Silakan centang indikator di samping.
Eksplorasi Per Bab & Pasal
Pasal 1: Mendefinisikan 9 istilah penting: Satuan Pendidikan, Standar Nasional Pendidikan (SNP), Penjaminan Mutu Pendidikan, Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP), Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME), Menteri, Kementerian, dan Pemerintah Daerah.
Pasal 2: Tujuan penjaminan mutu adalah memastikan mutu pendidikan memenuhi/melampaui SNP secara berkelanjutan.
Pasal 3: 6 Prinsip: Objektif, Transparan, Akuntabel, Komprehensif, Partisipatif, dan Berkelanjutan.
Pasal 4: Berlaku untuk jalur pendidikan formal dan nonformal.
Pasal 5: SPMP terdiri atas SPMI dan SPME.
Pasal 6: SPMI wajib dilaksanakan di setiap Satuan Pendidikan.
Pasal 7: Penyelenggaraan SPMI untuk memenuhi/melampaui SNP.
Pasal 8: Siklus SPMI: (a) Menetapkan, (b) Memetakan, (c) Merencanakan, (d) Melaksanakan, (e) Mengevaluasi, (f) Mengendalikan. Berlangsung minimal 1x setahun.
Pasal 9: SPME dilakukan melalui akreditasi sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 11: Tim penjaminan mutu sekolah minimal terdiri atas: Pimpinan Satuan Pendidikan, Pendidik, dan Komite Sekolah/Lembaga Kursus.
Pasal 13: Pemda berkoordinasi dengan UPT Kementerian (BPMP/BGP) di daerah.
Pasal 14: Instrumen SPMI dikembangkan Unit Utama Kementerian; Instrumen SPME dikembangkan Lembaga Akreditasi. Keduanya ditetapkan Menteri.
Pasal 15: Saling mendukung: Hasil SPMI -> dasar SPME; Hasil SPME -> dasar penyempurnaan SPMI.
Pasal 16-17: Sistem Informasi mengintegrasikan data peserta didik, PTK, sarpras, tata kelola, mutu pembelajaran, dan capaian belajar.
Pasal 19: Tugas Pemda meliputi harmonisasi, pendampingan, pemetaan mutu, fasilitasi, dan penyusunan Renstra Mutu.
Pasal 21: Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (26 Agustus 2026).
Uji Pemahaman Permendikdasmen No. 21/2026
Uji pemahaman Anda sebagai pengawas, pendidik, atau pengambil kebijakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar