Ringkasan Aturan Baru Karir Guru & Pengawas
Kupas tuntas poin-poin krusial dalam PermenPANRB No. 7 Tahun 2026. Klik pada masing-masing menu di bawah ini untuk membaca penjelasan lengkapnya.
Peraturan ini secara resmi menggantikan PermenpanRB No. 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru yang dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan organisasi.
Dalam aturan baru ini, pemerintah menyatukan dan mengklasifikasikan jabatan fungsional ke dalam satu payung besar bernama Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan.
Terdapat 4 (empat) profesi yang masuk di dalamnya:
- Guru: Bertugas mendidik dan mengajar di jalur pendidikan formal (PAUD, Dikdas, Dikmen).
- Pamong Belajar: Bertugas mendidik dan mengajar di jalur pendidikan nonformal.
- Pengawas Sekolah: Bertugas memantau dan membina mutu di pendidikan formal.
- Penilik: Bertugas memantau dan membina mutu di pendidikan nonformal.
Sama seperti aturan JF masa kini, jenjang karir guru dan pengawas mutlak masuk dalam kategori Keahlian. Jenjangnya dibagi menjadi:
- Ahli Pertama (Hanya untuk Guru dan Pamong Belajar)
- Ahli Muda
- Ahli Madya
- Ahli Utama
Catatan: Pengawas Sekolah dan Penilik jenjang karirnya dimulai dari Ahli Muda, tidak ada Ahli Pertama.
Untuk bisa diangkat menjadi Guru atau Pamong Belajar (Pengangkatan Pertama), syarat minimal pendidikannya adalah S-1 (Strata Satu) atau D-IV (Diploma Empat). Khusus untuk Guru, wajib memiliki Sertifikat Pendidik.
Bagi Bapak/Ibu yang ingin menduduki jabatan puncak sebagai Pengawas Sekolah Ahli Utama atau Penilik Ahli Utama, syarat kualifikasi pendidikannya ditingkatkan menjadi minimal S-2 (Strata Dua).
Bagi Bapak/Ibu guru senior, pasti akrab dengan istilah Guru Pratama, Guru Muda, Guru Dewasa, atau Guru Pembina. Berdasarkan lampiran PermenpanRB 7/2026, istilah tersebut resmi dihapus dan disesuaikan menjadi jenjang Ahli.
| Nomenklatur Lama (Gol) | Disesuaikan Menjadi |
|---|---|
| Guru Pratama/Muda (II/a - II/d) | Guru Ahli Pertama |
| Guru Madya/Dewasa (III/a - III/d) | Guru Ahli Pertama/Muda |
| Guru Pembina (IV/a - IV/c) | Guru Ahli Madya |
| Guru Utama Madya/Utama (IV/d - IV/e) | Guru Ahli Utama |
Ini adalah poin transisi yang sangat krusial (Pasal 25 & 26). Bagi PNS Guru yang saat ini belum memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 (misalnya masih lulusan Diploma II/III):
- Anda akan sementara diangkat dalam jabatan Guru Ahli Pertama.
- Anda TIDAK AKAN mendapatkan kenaikan pangkat dan jenjang jabatan sebelum lulus S-1/D-4.
- Pemerintah memberikan batas waktu (deadline) paling lambat 4 (empat) tahun sejak aturan ini diundangkan (Mei 2026) untuk segera menyelesaikan pendidikan S-1.
- Jika dalam waktu 4 tahun tidak memenuhi syarat S-1, maka yang bersangkutan akan diberhentikan dari Jabatan Fungsionalnya.
Kabar baik bagi pahlawan tanpa tanda jasa di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (Daerah Khusus). Pasal 20 menyebutkan bahwa guru di daerah khusus memperoleh:
- Kenaikan pangkat rutin secara otomatis.
- Kenaikan pangkat istimewa sebanyak 1 (satu) kali.
Siap Menghadapi Perubahan?
PermenpanRB No. 7 Tahun 2026 menuntut para ASN untuk terus belajar dan mengembangkan kompetensinya. Bagikan ringkasan ini ke rekan-rekan pendidik lainnya agar tidak tertinggal informasi!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar