Senin, 30 Mei 2011

MENGENAL SATUAN PANJANG DENGAN LAGU

Mengenalkan satuan panjang ternyata bisa menggunakan media lagu,disini memakai Naik-Naik Ke Puncak Gunung

Satuan Panjang

( Lirik Lagu : Naik-naik ke Puncak Gunung )

Naik-naik tangga ukuran

hati-hati sekali 2X

Mili,centi,Desi dan meter

deka,hekto dan kilo,oooo 2X


kalau naik bagi sepuluh

turun kali sepuluh 2X

Mili,centi,Desi dan meter

deka,hekto dan kilo,oooo 2X


MENGENAL NEGARA-NEGARA ASEAN

ada sedikit pengetahuan yang pernah saya baca,dan mohon maaf karena saya lupa sumbernya darimana,untuk mengenalkan negara-negara anggota ASEAN menggunakan lagu layang-layang yang diganti syairnya.semoga bermanfaat bagi kita semua.
Negara – Negara Asean dan Ibukotanya
( Lirik Lagu : layang –layang )

Indonesia Jakarta
Singapura –Singapura
Malaysia itu Kuala Lumpur dan
Myanmar itu Yangon
Thailand itu Bangkok
Kamboja itu Pnompen dan
Laos itu Vientiane dan
Vietnam itu Hanoi
Filipina manila
Brunai Bandar Seri Begawan
Itulah Negara dan Ibukota
Semua Negara ASEAN

Untuk File MP3nya silahkan Download DISINI

Jumat, 27 Mei 2011

INPASSING GURU BUKAN PNS

Dasar Hukum

  1. UU No 20 Th 2003 ttg Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara RI Th 2003 No 78,Tambahan Lembaran Negara RI No 4301);
  2. UU No 14 Th 2005 ttg Guru dan Dosen (Lembaran Negara RI Th 2005 No 157,TambahanLembaran Negara RI No 4586);
  3. PP No 19 Tahun 2005 ttg Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara RI Th 2005 No 41,TambahanTambahan LembaranLembaran NegaraRI No 4496);
  4. PP No 74 Tahun 2008 ttg Guru;
  5. Perpres No 47 Th 2009 ttg Pembentukan dan Organsasi Kementerian Negara;
  6. Perpres No 9 Th 2005 ttg Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara RI sebagaimana telah diubah terakhir dgn Perpres No 94 Th 2006;
  7. Keppres No 87 Th 1999 ttg Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
  8. Keppres No 84/P Th 2009 ttg Pembentukan Kabinet
    Indonesia Bersatu II;
  9. PP No 41 Tahun 2009 ttg Tunjangan Profesi Guru dan Dosen,Tunjangan Khusus Guru danDosen,Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor.
  10. Kepmenpan No 84/1993 ttg Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
  11. Kepmendikbud RI No 025/0/1995 ttg Petunjuk Teknis Ketentuan Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
  12. Permendiknas RI No 22 Tahun 2010 ttg Perubahan atas Permendiknas No 47 Th 2007 ttgPenetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan PNS dan Angka Kreditnya;
  13. Permendiknas RI Nomor 127/P/2008 ttg Pengalihan Tugas Menteri utk Penandatanganan SK Inpassing.
Mengapa dilakukan inpassing?
  • Sebagai acuan bagi GBPNS untuk melengkapi persyaratan dalam rangka mengajukan usul Inpassing Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya.
  • Sebagai acuan bagi masyarakat/yayasan yang menjadi penyelenggara satuan pendidikan untuk mengusulkan penetapan Inpassing para gurunya.
  • Sebagai acuan bagi pejabat yang berwenang untuk melakukan Inpassing Jabatan Fungsional GBPNS dan Angka Kreditnya.
Pengertian
  • Guru adalah pendidik profesional dgn tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
  • Guru tetap adalah guru yg diangkat oleh pemerintah atau pemerintah daerah atau penyelenggara pendidikan, atau satuan pendidikan utk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus, dan tercatat pada satuan pendidikan yg memiliki izin pendirian dari pemerintah atau pemerintah daerah serta melaksanakan tugas sbg guru.
  • Satuan administrasi pangkal (Satminkal) adalah satuan pendidikan yg diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat tempat GBPNS yg telah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yg melaksanakan tugas sbg guru tetap pada satuan pendidikan dimaksud.
  • NUPTK adalah Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yg dikeluarkan oleh
    Kementerian Pendidikan Nasional.
  • Inpassing GBPNS adalah proses penyetaraan jabatan dan kepangkatan GBPNS dengan jabatan dan kepangkatan Guru Pegawai Negeri Sipil.

Persyaratan wajib untuk mengikuti Inpassing :


Jika salah satu tidak terpenuhi maka tidak berhak di Inpassing


  1. Memiliki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya S-1 atau D-IV;
  2. Guru tetap pada SD/SDLB;SD/SDLB; SMP/SMPLB;SMP/SMPLB;
  3. Masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus menerus pd 1 (satu) satuan pendidikan pd tgl 30 Desember 2007, dan masih aktif melaksanakan tugas sbg guru sampai saat ini;
  4. Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada saat diusulkan.
  5. Memiliki NUPTK yangyang dikeluarkandikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional.
  6. Memiliki beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu dgn ketentuan: minimal 6 jam tatap muka pada satminkal
Melampirkan syarat-syarat administratif :
  1. Fotokopi surat keputusan pengangkatan sebagai guru tetap oleh:
  • Pemerintah dilegalisasi oleh pejabat atau atase yang menangani pendidikan bagi guru yang bertugas di SILN
  • Pemerintah daerah dilegalisasi oleh pejabat dinas yang menanganimenangani urusan pendidikan jalur formal;
  • Penyelenggara pendidikan dilegalisasi oleh ketua badan hukum penyelenggara pendidikan;
  • Satuan pendidikan negeri dilegalisasi oleh pejabat dinas yang menangani urusan pendidikan kabupaten/kota;
  • Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilegalisasi oleh ketua badan hukum penyelenggara pendidikan.

  1. Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku (Perguruan Tinggi (PT)/Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang menerbitkan ijazah dimaksud).
  2. Keterangan asli dari kepala sekolah/madrasah bahwa yang bersangkutan aktif melakukan kegiatan proses pembelajaran/ pembimbingan pada satminkal guru yang bersangkutan.

Prosedur Pengusulan Berkas Inpassing
  1. Kasek meneliti kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik yg diusulkan oleh GBPNS dan atas persetujuan yayasan/penyelenggara pendidikan, mengusulkannya ke Dinas Pendidikan Kab/Kota dan ke Dinas Pendd. Provinsi bagi sekolah dibawah binaannya.
  2. Kepala SILN meneliti kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik yg diusulkan oleh GBPNS dan mengusulkan kpd atase yg menangani pendidikan atau pembina kepegawaian.
  3. Ka Dinas Pend.Kab/Kota bagi sekolah dibawah binaannya, dan Ka Dinas Pendd. Provinsi bagi sekolah dibawah binaannya meneliti kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik yg diusulkan oleh Kasek spt tsb di atas dan mengusulkannya kpd Mendiknas melalui Dirjen DIKDAS u.b. Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar.
  4. Atase yg menangani pendidikan atau pembina kepegawaian,meneliti kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik yg diusulkan oleh Kasek spt tsb di atas dan mengusulkannya kpd Mendiknas melalui Dirjen DIKDAS u.b. Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar.
  5. Dit. P2TK DIKDAS meneliti dan menilai kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik yg diusulkan oleh Dinas Pend.Kab/Kota dan/atau Dinas Pendi. Prov. Selanjutnya Dit. P2TK DIKDAS berdasarkan hasil penilaian, mengusulkan ke Mendiknas melalui KaBiro Kepegawaian utk ditetapkan Jabfung GBPNS dan Angka Kreditnya.
  6. Ka Biro Kepegawaian meneliti hasil penilaian kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik usulan penetapan inpassing dari Direktur P2TK DIKDAS utk ditetapkan Inpassing Jabfung GBPNS dan Angka Kreditnya.
  7. Biro Kepegawaian Kemdiknas mengirimkan SK Inpassing yg telah diterbitkan ke Dinas Pend.Kab/Kota/ Prov atau atase yg mengatasi urusan pendidikan pd perwakilan pemerintah RI di luar negeri utk disampaikan kpd guru ybs.
  8. Berkas yg tidak memenuhi persyaratan akan diumumkan di website P2TK DIKDAS, guru, Dinas Pend. Kab/Kota dan Provinsi berkewajiban untuk mengirimkan kekurangan tersebut ke Dit. P2TK DIKDAS.
  9. Berkas yang sudah diterbitkan SK Inpassingnya akan di umumkan via website.
Jenjang Jabatan Fungsional
  • Guru adalah tenaga profesional yg menurut UU No 14 Tahun 2005 ttg Guru dan Dosen,harus memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV. PNS dgn kualifikasi akademik S-1dgn masa kerja 00 tahun,menurut Kepmenpan No 84/1993 memiliki jabfung Guru Madya dgn gol./ruang III/a. Dalam rangka kesetaraan jabatan fungsional dan gol./ruang GBPNS dengan Guru PNS, maka jenjang jabatan fungsional GBPNS hasil inpassing minimal Guru Madya (III/a) dan maksimal Guru Pembina (IV/a).
  • Dgn demikian jenjang jabatan fungsional GBPNS hasil inpassing adalah:
  • Guru Madya,
  • Guru Madya Tk.I,
  • Guru Dewasa,
  • Guru Dewasa Tk.I, atau
  • Guru Pembina.
Pejabat yang Berwenang Menetapkan
  1. Bagi GBPNS pd satuan pendidikan dlm binaan Kemdiknas, pejabat yg berwenang menetapkan Inpassing Jabatan Fungsional GBPNS dan Angka Kreditnya disesuaikan dgn jenjang kepangkatan guru ,ybs, yaitu:sbg:
  • Kepala Biro Kepegawaian atas nama Mendiknas berwenang utk menetapkan
  • Jabfung GBPNS dan Angka Kreditnya pd jenjang Guru Madya s.d. Guru Pembina.
  • Kabag pd Biro Kepegawaian Kemdiknas a.n.Mendiknas berwenang utk menetapkan Jabfung GBPNS pd jenjang Guru Madya s.d. Guru Dewasa.
  • Kasubbag pd Biro Kepegawaian Kemdiknas a.n. Mendiknas berwenang utk menetapkan Jabfung GBPNS pd jenjang Guru Pratama s.d. Guru Muda Tingkat I.

Nilai Penting Sertifikat Pendidik Bagi GBPNS yg sdh memiliki sertifikat pendidik wajib mengajukan inpassing
  • jabatan fungsional dan angka kreditnya sesuai peruntukan/bidang studi sertifikat pendidik yg dimilikinya, meskipun jurusan atau program studi ijazah S-1/D-IV yg dimilikinya berbeda dgn sertifikat pendidik atau bidang yg menjadi tugasnya.Permohonan inpassing jabatan fungsional dan angka kredit GBPNS harus ditolak jika berbeda dgn peruntukan sertifikat pendidiknya.


Lain-lain:

  • Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional GBPNS dan Angka Kreditnya mulai berlaku terhitung tgl 1 Oktober 2007 s.d. 30 Desember 2011.
  • GBPNS yg telah ditetapkan jabfung dan Angka Kreditnya, apabila ybs diangkat menjadi PNS, maka jabfung dan angka kreditnya yg telah dimiliki tidak dpt digunakan dlm pengangkatan pertama sbg guru PNS.
  • Perlu disosialisasikan secara optimal kpd semua pihak terkait, terutama GBPNS dan yayasan/penyelenggara satuan pendidikan. Dalam pelaksanaan sosialisasi itu, Dinas Pend.Kab/ KotaProv. dan Kantor Kemenag Kab/ Kota/ Prov. dpt melibatkan BMPS atau organisasi/lembaga pd masyarakat yg bergerak di bidang pendidikan dan pembinaan GBPNS yg ada di daerah setempat.

Tunjangan yang diperoleh Guru Bukan PNS setelah lolos Inpassing GBPNS 1,5 Juta per-bulan


Sumber,........

Senin, 23 Mei 2011

SEMAR



Dalam naskah Paramayoga dikisahkan, Sanghyang Tunggal adalah anak dari Sanghyang Wenang. Sanghyang Tunggal kemudian menikah dengan Dewi Rakti, seorang putri raja jin kepiting bernama Sanghyang Yuyut. Dari perkawinan itu lahir sebutir mustika berwujud telur yang kemudian berubah menjadi dua orang pria. Keduanya masing-masing diberi nama Ismaya untuk yang berkulit hitam, dan Manikmaya untuk yang berkulit putih. Ismaya merasa rendah diri sehingga membuat Sanghyang Tunggal kurang berkenan. Takhta kahyangan pun diwariskan kepada Manikmaya, yang kemudian bergelar Batara Guru. Sementara itu Ismaya hanya diberi kedudukan sebagai penguasa alam Sunyaruri, atau tempat tinggal golongan makhluk halus. Putra sulung Ismaya yang bernama Batara Wungkuham memiliki anak berbadan bulat bernama Janggan Smarasanta, atau disingkat Semar. Ia menjadi pengasuh keturunan Batara Guru yang bernama Resi Manumanasa dan berlanjut sampai ke anak-cucunya. Dalam keadaan istimewa, Ismaya dapat merasuki Semar sehingga Semar pun menjadi sosok yang sangat ditakuti, bahkan oleh para dewa sekalipun. Jadi menurut versi ini, Semar adalah cucu dari Ismaya.

Dalam naskah Purwakanda dikisahkan, Sanghyang Tunggal memiliki empat orang putra bernama Batara Puguh, Batara Punggung, Batara Manan, dan Batara Samba. Suatu hari terdengar kabar bahwa takhta kahyangan akan diwariskan kepada Samba. Hal ini membuat ketiga kakaknya merasa iri. Samba pun diculik dan disiksa hendak dibunuh. Namun perbuatan tersebut diketahui oleh ayah mereka. Sanghyang Tunggal pun mengutuk ketiga putranya tersebut menjadi buruk rupa. Puguh berganti nama menjadi sedangkan Punggung menjadi Semar. Keduanya diturunkan ke dunia sebagai pengasuh keturunan Samba, yang kemudian bergelar Batara Guru. Sementara itu Manan mendapat pengampunan karena dirinya hanya ikut-ikutan saja. Manan kemudian bergelar Batara Narada dan diangkat sebagai penasihat Batara Guru.

Dalam naskah Purwacarita dikisahkan, Sanghyang Tunggal menikah dengan Dewi Rekatawati putra Sanghyang Rekatatama. Dari perkawinan itu lahir sebutir telur yang bercahaya. Sanghyang Tunggal dengan perasaan kesal membanting telur itu sehingga pecah menjadi tiga bagian, yaitu cangkang, putih, dan kuning telur. Ketiganya masing-masing menjelma menjadi laki-laki. Yang berasal dari cangkang diberi nama Antaga, yang berasal dari putih telur diberi nama Ismaya, sedangkan yang berasal dari kuningnya diberi nama Manikmaya. Pada suatu hari Antaga dan Ismaya berselisih karena masing-masing ingin menjadi pewaris takhta kahyangan. Keduanya pun mengadakan perlombaan menelan gunung. Antaga berusaha melahap gunung tersebut dengan sekali telan namun justru mengalami kecelakaan. Mulutnya robek dan matanya melebar. Ismaya menggunakan cara lain, yaitu dengan memakan gunung tersebut sedikit demi sedikit. Setelah melewati bebarpa hari seluruh bagian gunung pun berpindah ke dalam tubuh Ismaya, namun tidak berhasil ia keluarkan. Akibatnya sejak saat itu Ismaya pun bertubuh bulat. Sanghyang Tunggal murka mengetahui ambisi dan keserakahan kedua putranya itu. Mereka pun dihukum menjadi pengasuh keturunan Manikmaya, yang kemudian diangkat sebagai raja kahyangan, bergelar Batara Guru. Antaga dan Ismaya pun turun ke dunia. Masing-masing memakai nama Togog dan Semar. Sumber,........






Gambar kaligrafi jawa tersebut bermakna :
Bojo sira arsa mardi kamardikan, ajwa samar sumingkiring dur-kamurkan Mardika artinya "merdekanya jiwa dan sukma", maksudnya dalam keadaan tidak dijajah oleh hawa nafsu dan keduniawian, agar dalam menuju kematian sempurna tak ternodai oleh dosa. Manusia jawa yang sejati dalam membersihkan jiwa (ora kebanda ing kadonyan, ora samar marang bisane sirna durka murkamu) artinya : "dalam menguji budi pekerti secara sungguh-sungguh akan dapat mengendalikan dan mengarahkan hawa nafsu menjadi suatu kekuatan menuju kesempurnaan hidup".