Minggu, 04 Mei 2014

MENGHITUNG PK GURU KELAS

Setelah memahami dengan seksama tentang Hitungan Penilaian Kinerja Guru yang berpedoman pada Permenpan no 16 tahun 2009, saya belajar menghitung nilai PK teman saya sesama guru kelas(karena saya baru golongan II),......he,he,he,... contoh saja pak Jaya

Pak Jaya,S.Pd adalah guru Kelas dengan jabatan Guru Pertama pangkat dan golongan ruang Penata Muda III/a TMT 1 April 2011. Pak Jaya,S.Pd. yang mengajar 24 jam tatap muka dan telah mengikuti PK GURU pada Desember 2011 dengan nilai 47, nilai 47 Nilai PKG Saya, yang didapat tersebut berasal dari 14 Kompetensi dan 56 indikator penilaian bagi Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran, (Lihat Hitungan dan cara atau Instrumen PK Guru). Maka untuk menghitung angka kredit yang diperoleh oleh Pak Jaya,S.Pd. pada tahun tersebut digunakan langkah-langkah perhitungan sebagai berikut.
  1. Konversi hasil PK GURU ke skala 0 – 100 nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 dengan menggunakan rumus berikut ini: Nilai PKG (100%)= Nilai PKG/Nilai PKG Tertinggi X 100 atau seperti angka berikut ini :
  2.                47
     
        = -------------- x 100 = 84 ( pembulatan)

                  56







  3. Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009 tetapkan range nilai PKG dalam skala 0 – 100. Nilai 84 ternyata berada dalam rentang 76 – 90 dalam skala tersebut dengan sebutan “baik” (100%).
seperti tabel berikut:

 


Ingat! untuk menetapkan AKK, AKPKB dan AKP wajib atau yang dipersyaratkan lihat Pasal 16 dan 17 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009 AKPKB dan AKP dari mana angka tersebut didapat berdasarkan Permenpan diatas Gol III/a naik pangkat ke gol III/b. AKPKB atau angka kredit unsur pengembangan keprofesian berkelanjutan yang disitu tertulis 3 untuk AKPKB dan angka AKP angka kredit yang dipersyaratkan 5.
Mari kita Beranjak menentukan nilai PKG pertahun Pak Jaya S.Pd. dengan menggunakan rumus tersebut di atas; maka angka kredit yang diperoleh Pak Jaya,S.Pd. untuk sub unsur pembelajaran pada tahun 2011 (dalam periode 1 tahun) adalah :
JM=Jam mengajar tadi 24 jam
JWM= Lihat ketentuan Guru wajib mengajar 24 jam dan
angka 4 sebagai pembagi disebutkan itu angka kenaikan pangkat reguler yaitu 4 tahun.
                                              (AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM)
 
    Angka kredit per tahun = -------------- --------------------------------x NPK

                                                                    4

                                              {(50-3-5) x 24/24 x 100%}
 
    Angka kredit per tahun = -------------- --------------------------------x NPK

                                                                    4


 
    Angka kredit per tahun =10,5



 Angka kredit yang diperoleh Pak Jaya,S.Pd.  sebanyak 9,75 per tahun. Apabila Pak Jaya, S.Pd. memperoleh nilai kinerja tetap “baik”, selama 4 tahun, maka angka kredit untuk unsur pembelajaran yang dikumpulkan adalah 10,5 x 4 = 42 
ApabilaPak Jaya,S.Pd. melaksanakan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dan memperoleh 3 angka kredit dari pengembangan diri dan 5 angka kredit dari kegiatan penunjang, maka Pak Jaya, S.Pd. memperoleh angka kredit kumulatif sebesar = 42 + 3 + 5 = 50 Karena angka kredit yang dipersyaratkan untuk naik pangkat/jabatan adalah 50 (Guru Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a ke Guru Muda pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b lihat tabel dibawah ini). 



Jadi Pak JayaS.Pd. dapat naik pangkat/jabatan tepat dalam 4 tahun. 

Contoh lagi
  1. Guru golongan IV/a mengajar 24 jam dengan PK baik (NPK = 100%) 
  2. Angka kredit per tahun = ( AKK – AKPKB – AKP ) x JM/JWM x NPK / 4 = (150 – 4 – 12 -15) x 1 x 100% / 4 = 29,75 
  3. Kepala sekolah, golongan IV/a mengajar 6 jam dengan hasil baik (NPK = 100%)  Angka kredit per tahun = ( AKK – AKPKB – AKP ) x JM/JWM x NPK / 4 = (150 – 4 – 12 -15) x 6/24 x 100% / 4 = 7,4375 semoga bermanfaat.