Rabu, 02 Juli 2014

BUKU GURU DAN BUKU SISWA KELAS 5 SD

Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan sudah mengesahkan Kurikulum 2013 dengan mengeluarkan Permendikbud. Pelatihan juga sudah mulai digelar. Buku-buku pegangan baik bagi guru maupun siswa sudah dicetak dan sebagian sudah didistribusikan ke sekolah-sekolah sasaran. berikut kami berikan tautan buku Siswa dan Guru kelas 5.

- BUKU GURU

- GURU SISWA

Minggu, 15 Juni 2014

Pendaftaran CPNS 2014 Diundur Minggu Ketiga Juli

Dengan pertimbangan untuk lebih mengoptimalkan persiapan, pemerintah mengundurkan masa pendaftaran penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dari rencana semula Juni menjadi minggu ketiga dan keempat Juli tahun ini.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) Herman Suryatman mengatakan, saat ini tim Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) masih melakukan penetapan formasi untuk setiap instansi.
"Pada awal Juli, akan diumumkan formasi tiap masing-masing instansi. Untuk pendaftaran online, rencananya akan mulai dibuka pada minggu ketiga dan keempat bulan Juli," ujar Herman di Jakarta, kemarin.
Dengan demikian, Herman memperkirakan, tes seleksi CPNS 2014 akan mulai digelar serentak, baik pusat maupun daerah, pada Minggu pertama di bulan Agustus.
Menurut Herman, untuk pengadaan tes pada Agustus mendatang, secara keseluruhan akan dilakukan dengan menggunakan sistem computer assisted test (CAT). Bagi daerah yang masih belum memadai infrastrukturnya, lanjut Herman, Kementerian PAN-RB akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Budaya (Kemdikbud) untuk meminjam laboratorium dinas pendidikan dan kebudayaan (Dispendik) daerah.
Namun, untuk antisipasi, pihaknya tetap akan menyiapkan lembar jawaban komputer (LJK) saat ujian berlangsung. "Tentu semuanya harus ada plan B, harus ada antisipasi," tutupnya.
100 Ribu Formasi
Dalam kesempatan itu, Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) Herman Suryatman mengemukakan, tahun ini ada 100 ribu kursi yang telah dialokasikan untuk CPNS pemerintah pusat dan daerah. Formasinya, 60 ribu untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan sisanya, 40 ribu, untuk jatah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Ia juga menyebutkan, pada tes CPNS tahun ini, Pemerintah memberikan jatah 5 persen atau 5 ribu kursi dari 100 ribu kursi tersebut untuk pelamar dari berbagai disiplin ilmu.
"Selama ini kan pengisiannya (kursi CPNS) sangat kaku. Hanya terpaku pada disiplin ilmu yang ada di ijazah. Ini reformasi birokrasi," tuturnya.
Untuk Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 dapat di download

DISINI

Seragam Nasional SD - SMA Harus Ada Bendera Merah Putih Di Dada Kiri


Guna menyelesaikan persoalan mengenai penggunaan seragam di beberapa daerah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014, tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. 
Dalam Pemendikbud itu disebutkan, seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah dibagi menjadi tiga, yaitu seragam nasional, seragam sekolah, dan seragam kepramukaan.
“Yang ditambahkan dalam seragam nasional itu adalah bendera merah putih, diletakkan di dada kiri atas kantong saku. Kita ingin betul menanamkan kecintaan terhadap merah putih. Sebagai identitas diri bahwa kita ini adalah siswa dan siswi Indonesia,” kata Mendikbud Mohammad Nuh kepada wartawan di kantor Kemdikbud, Jakarta, Senin (9/6). 
Adapun untuk seragam sekolah, menurut Mendikbud, memiliki 4 tujuan, yaitu  untuk menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme, kebersamaan, serta memperkuat persaudaraan sehingga dapat menumbuhkan semangat kesatuan dan persatuan di kalangan peserta didik. 
Selain itu, seragam sekolah juga dimaksudkan untuk meningkatkan rasa kesetaraan tanpa memandang kesenjangan sosial ekonomi orang tua atau wali peserta didik, meningkatkan disiplin dan tanggung jawab peserta didik serta kepatuhan terhadap peratuan yang berlaku, serta menjadi acuan bagi sekolah dalam menyusun tata tertib dan disiplin peserta didik, khususnya yang mengatur seragam sekolah. 
“Harus dipastikan siapapun yang akan sekolah jangan sampai dipermasalahkan mengenai seragam sekolah, khususnya penggunaan seragam sebagai identitas keagamaan,” tegas Mendikbud Mohammad Nuh.
Mengenai waktu penggunaan seragam nasional, seragam sekolah, dan seragam Pramukan, menurut Mendikbus, pakaian seragam nasional dikenakan pada hari Senin, Selasa, dan pada hari lain saat pelaksanaan upacara bendera.
Selain hari-hari tersebut, peserta didik dapat mengenakan pakaian seragam kepramukaan atau pakaian seragam khas sekolah yang diatur oleh masing-masing sekolah. 
Mendikbud menegaskan, bagi sekolah yang melanggar ketentuan dalam Permendikbud ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Namun, lanjut Mendikbud, sebelum diberikan sanksi  akan diklarifikasi terlebih dahulu kepada pihak sekolah mengapa pelanggaran tersebut bisa terjadi. 
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014, dapat di download

Minggu, 04 Mei 2014

MENGHITUNG PK GURU KELAS

Setelah memahami dengan seksama tentang Hitungan Penilaian Kinerja Guru yang berpedoman pada Permenpan no 16 tahun 2009, saya belajar menghitung nilai PK teman saya sesama guru kelas(karena saya baru golongan II),......he,he,he,... contoh saja pak Jaya

Pak Jaya,S.Pd adalah guru Kelas dengan jabatan Guru Pertama pangkat dan golongan ruang Penata Muda III/a TMT 1 April 2011. Pak Jaya,S.Pd. yang mengajar 24 jam tatap muka dan telah mengikuti PK GURU pada Desember 2011 dengan nilai 47, nilai 47 Nilai PKG Saya, yang didapat tersebut berasal dari 14 Kompetensi dan 56 indikator penilaian bagi Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran, (Lihat Hitungan dan cara atau Instrumen PK Guru). Maka untuk menghitung angka kredit yang diperoleh oleh Pak Jaya,S.Pd. pada tahun tersebut digunakan langkah-langkah perhitungan sebagai berikut.
  1. Konversi hasil PK GURU ke skala 0 – 100 nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 dengan menggunakan rumus berikut ini: Nilai PKG (100%)= Nilai PKG/Nilai PKG Tertinggi X 100 atau seperti angka berikut ini :
  2.                47
     
        = -------------- x 100 = 84 ( pembulatan)

                  56







  3. Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009 tetapkan range nilai PKG dalam skala 0 – 100. Nilai 84 ternyata berada dalam rentang 76 – 90 dalam skala tersebut dengan sebutan “baik” (100%).
seperti tabel berikut:

 


Ingat! untuk menetapkan AKK, AKPKB dan AKP wajib atau yang dipersyaratkan lihat Pasal 16 dan 17 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009 AKPKB dan AKP dari mana angka tersebut didapat berdasarkan Permenpan diatas Gol III/a naik pangkat ke gol III/b. AKPKB atau angka kredit unsur pengembangan keprofesian berkelanjutan yang disitu tertulis 3 untuk AKPKB dan angka AKP angka kredit yang dipersyaratkan 5.
Mari kita Beranjak menentukan nilai PKG pertahun Pak Jaya S.Pd. dengan menggunakan rumus tersebut di atas; maka angka kredit yang diperoleh Pak Jaya,S.Pd. untuk sub unsur pembelajaran pada tahun 2011 (dalam periode 1 tahun) adalah :
JM=Jam mengajar tadi 24 jam
JWM= Lihat ketentuan Guru wajib mengajar 24 jam dan
angka 4 sebagai pembagi disebutkan itu angka kenaikan pangkat reguler yaitu 4 tahun.
                                              (AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM)
 
    Angka kredit per tahun = -------------- --------------------------------x NPK

                                                                    4

                                              {(50-3-5) x 24/24 x 100%}
 
    Angka kredit per tahun = -------------- --------------------------------x NPK

                                                                    4


 
    Angka kredit per tahun =10,5



 Angka kredit yang diperoleh Pak Jaya,S.Pd.  sebanyak 9,75 per tahun. Apabila Pak Jaya, S.Pd. memperoleh nilai kinerja tetap “baik”, selama 4 tahun, maka angka kredit untuk unsur pembelajaran yang dikumpulkan adalah 10,5 x 4 = 42 
ApabilaPak Jaya,S.Pd. melaksanakan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dan memperoleh 3 angka kredit dari pengembangan diri dan 5 angka kredit dari kegiatan penunjang, maka Pak Jaya, S.Pd. memperoleh angka kredit kumulatif sebesar = 42 + 3 + 5 = 50 Karena angka kredit yang dipersyaratkan untuk naik pangkat/jabatan adalah 50 (Guru Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a ke Guru Muda pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b lihat tabel dibawah ini). 



Jadi Pak JayaS.Pd. dapat naik pangkat/jabatan tepat dalam 4 tahun. 

Contoh lagi
  1. Guru golongan IV/a mengajar 24 jam dengan PK baik (NPK = 100%) 
  2. Angka kredit per tahun = ( AKK – AKPKB – AKP ) x JM/JWM x NPK / 4 = (150 – 4 – 12 -15) x 1 x 100% / 4 = 29,75 
  3. Kepala sekolah, golongan IV/a mengajar 6 jam dengan hasil baik (NPK = 100%)  Angka kredit per tahun = ( AKK – AKPKB – AKP ) x JM/JWM x NPK / 4 = (150 – 4 – 12 -15) x 6/24 x 100% / 4 = 7,4375 semoga bermanfaat.